Home MIGAS Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3
MIGAS

Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3

Share
Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mengatakan, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan keharusan bagi setiap perusahaan, hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Untuk itu, ia meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk segera mengevaluasi enam subkontraktor mitra kerja akibat insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya juga mendesak 6 perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Bukan hanya memberikan santunan, namun mengevaluasi kejadian tersebut secara internal. PHR bisa melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, kejadian di PT PHR telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia selama kurun waktu tujuh bulan terakhir. Pekerja yang meninggal berasal dari enam perusahaan berbeda yang bermitra dengan PT PHR.

“Ada tujuh mitra PHR yang diduga tidak menerapkan K3 untuk melindungi setiap pekerja yang seharusnya perusahaan seperti ini tidak bisa lagi menjadi mitra kerja PHR,” ujarnya.

Mestinya, kata dia, perusahaan subkontraktor mitra kerja PHR menyediakan alat pengaman diri (APD) untuk setiap karyawan sesuai dengan pekerjaan dan tingkat risikonya. Selain itu, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana proses pemilihan mitra di Pertamina Hulu Rokan. Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 yang menjadi salah satu poin utama dalam pemilihan suatu mitra.

“Tindakan tersebut, menurut dia, menjadi sangat penting agar pengawasan lebih baik dan memberikan efek jera bagi mitra PHR sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.(ERT/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Zona 4 Genjot Produksi Migas, Semester I 2026 Capai 27.500 BOPD

Prabumulih, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 mencatat produksi 27.500...

Pertamina Drilling Jalankan Matrix Acidizing Perdana, Bidik Produksi 65 Barel Minyak per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memperluas layanan hulu...

PHR Perkuat Kelistrikan Lapangan Libo, Kapasitas Gardu Naik Jadi 24,5 MVA untuk Dukung Produksi Migas

Libo, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat infrastruktur kelistrikan di Lapangan...

Batik Kubedistik Kaltara Tembus Forum Nasional, Pertamina EP Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

Makassar, Situsenergi.com PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field membawa Batik Kalimantan Utara...