Home MIGAS Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3
MIGAS

Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3

Share
Soal Insiden Kecelakaan di PT PHR, Anggota DPR: Setiap Pekerja Punya Hak Dapat Perlindungan K3
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo mengatakan, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan keharusan bagi setiap perusahaan, hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Untuk itu, ia meminta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk segera mengevaluasi enam subkontraktor mitra kerja akibat insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya juga mendesak 6 perusahaan tersebut bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Bukan hanya memberikan santunan, namun mengevaluasi kejadian tersebut secara internal. PHR bisa melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, kejadian di PT PHR telah mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia selama kurun waktu tujuh bulan terakhir. Pekerja yang meninggal berasal dari enam perusahaan berbeda yang bermitra dengan PT PHR.

“Ada tujuh mitra PHR yang diduga tidak menerapkan K3 untuk melindungi setiap pekerja yang seharusnya perusahaan seperti ini tidak bisa lagi menjadi mitra kerja PHR,” ujarnya.

Mestinya, kata dia, perusahaan subkontraktor mitra kerja PHR menyediakan alat pengaman diri (APD) untuk setiap karyawan sesuai dengan pekerjaan dan tingkat risikonya. Selain itu, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana proses pemilihan mitra di Pertamina Hulu Rokan. Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 yang menjadi salah satu poin utama dalam pemilihan suatu mitra.

“Tindakan tersebut, menurut dia, menjadi sangat penting agar pengawasan lebih baik dan memberikan efek jera bagi mitra PHR sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali,” pungkasnya.(ERT/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Lelang 110 Blok Migas Dibuka, Sigma Energy Siap Garap Peluang Bisnis Baru

Jakarta, situsenergi.com Rencana lelang 110 blok migas oleh Kementerian ESDM langsung disambut...

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...