Logo SitusEnergi
Sistem Power Wheeling Ketenagalistrikan Kuno dan Manipulatif Sistem Power Wheeling Ketenagalistrikan Kuno dan Manipulatif
Oleh : Salamuddin Daeng Sistem ini power wheeling sebenarnya sudah kuno, istilahnya saja karena berbahasa inggris maka jadi tampak kedengaran keren.Orang bule mengatakan ini... Sistem Power Wheeling Ketenagalistrikan Kuno dan Manipulatif

Oleh : Salamuddin Daeng

Sistem ini power wheeling sebenarnya sudah kuno, istilahnya saja karena berbahasa inggris maka jadi tampak kedengaran keren.Orang bule mengatakan ini adalah sistem privatisasi jaringan.Kalau di indonesia banyak pengamat memyebut sebagai unbundling sektor ketenagalistrikan.

Ide privatisasi jaringan, power wheeling atau unbundling, dikocok terus berusaha dimasukkan ke dalam sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Tapi selalu tidak sesuai, baik karena konstitusi dan UU ketenagalistrikan dan kondisi obyektif dan geografis Indonesia.

Usaha meregulasi sistem unbundling ini dilakukan di indonesia sejak awal reformasi. Masuk ke dalam UU ketenagalistrikan namun selalu dibatakkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu berikutnya selalu gagal diatur dalam peraturan turunannya. Lah ini pula yang membuat menteri ESDM selalu bingung kareka memasakan diri berfikir soal ini.

Sekarang setelah gagal dimasukkan ke dalam UU ketenagalistrikan, maka coba dimasukkan ke dalam RUU Energi Baru Terbaharukan (EBT). Mungkin mau menggunakan tangan internasional atau mancing uang internasional yang sedang giat kampanye soal transisi energy, jadi coba dimanipulasi dengan pancingan sistem power wheeling_ke-tenaga listrik-an. Benar benar gak nyambung alias jaka sembung bawa golok. Transisi energi jalurnya bukan ini. Tapi bauran energy primermya pembangkit yang harus ditingkatkan. Tidak bergantung batubara dan minyak. Lagi pula internasional tidak pernah nicara _power wheeling dalam konteks transisi energi.

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

Sistem Power wheeling sejarahnya bukan demikian. Di berbagai negara sistem ini dimaksudkkan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. Demikian juga di Indonesia maksudnya juga demikian. Jadi tugas ini dalam konsteks Indonesia sudah terlampoi. Indonesia ini mengalami over supply listrik. Yakni sebagian listrik yang dihasilkan PLN dan swasta yang dibeli PLN tidak dapat terjual. Ngertikan over supply? Rasio elektrifikasi juga sudah hampir 100 persen. Bahkan sudah bisa jual listrik ke negara tetanga.

Jadi memasukkan power wheeling dalam UU EBT itu salah kaprah, dan cenderung manipulatif. Lagi pula UU EBT ini melangkahmya kejauhan, terlalu jauh. Mau mengatur listrik tapi menabrak UU ketenagalistrikan. Mau mengatur minyak menabrak UU migas, mau mengatur energi fosil tapi menabrak UU minerba. Akhirnya DPR sembarang meraba raba, raba atas raba bawah, salah pegang.

Sebaiknya UU EBT ini fokus saja mengatur bagaimana menjadikan sampah sebagai bahan bakar, misalnya sampah yang dihasilkam masyarakat yang melimpah ini dan dibuang sembarangan tiap hari bisa dijadikan bahan bakar pengganti batubara. Itu baru benar DPR menempatkan kontek EBT yang inclusive dengan mengajak rakyat mengumpukan sampah dan dijual ke PLN dengan harga 70 dolar AS per ton atau seharga batubara. Ngeh…[•]

BACA JUGA   Ketahanan, Swasembada, dan Kemandirian Energi?

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *