Logo SitusEnergi
Jaga Marwah Pengadilan, Meratus Line Harus Dipailitkan Jaga Marwah Pengadilan, Meratus Line Harus Dipailitkan
Jakarta, Situsenergi.com Kuasa hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line lainnya, Syaiful Ma’arif mengatakan, jika pengadilan niaga yang dibuat negara dalam hal ini pemerintah... Jaga Marwah Pengadilan, Meratus Line Harus Dipailitkan

Jakarta, Situsenergi.com

Kuasa hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line lainnya, Syaiful Ma’arif mengatakan, jika pengadilan niaga yang dibuat negara dalam hal ini pemerintah dan DPR lewat undang-undang untuk menyederhanakan proses penyelesaian utang piutang, harus digantungkan penyelesaiannya di putusan perdata yang tidak jelas kapan berakhirnya bisa menjadi preseden buruk.

“Padahal pengadilan niaga harus dijaga marwahnya bersama-sama, jangan sampai kita mengingkarinya. Jika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara lalu PKPU Tetap ternyata pemohon PKPU tidak mendapatkan haknya, maka UU sudah mengatur ujungnya adalah mekanisme pailit. Baik pailit karena memang bangkrut maupun karena melawan putusan pengadilan niaga,” kita Syaiful dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (17)11/2022).

Soal pengakuan Meratus Line telah rutin laporan keuangan, Syaiful mengatakan ternyata ada bukti bahwa pengurus tidak dilibatkan sama sekali dalam pengelolaan dan pengeluaran uang perusahaan.

“Buktinya sangat banyak pengurus tidak dilibatkan. Misalnya, penunjukan auditor dan pembayarannya. Itu bukti tidak kooperatif dan tidak taat mereka. Dari semua proses selama ini, sudah sempurna sebenarnya untuk dipailitkan. Apalagi hak pengurus saja saat sidang lalu kita dengar juga diingkari. Lalu apanya kalau mereka memang sudah beritikad baik?” tegasnya.

Sementara Kuasa hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS) mengatakan, hingga saat ini
PT Meratus Line belum menunjukkan itikad baik untuk membayar utang ke pemohon PKPU. Hal ini terlihat dari ulahnya menambah persyaratan pembayaran dalam sidang lanjutan sidang PKPU Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/11).

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

Menurut GPS, tambahan persyaratan pembayaran tersebut tidak ada dalam putusan Pengadilan Niaga. Usulan itu disebutnya sebagai akal-akalan Meratus Line untuk menunda pembayaran utang.

GPS menegaskan, upaya Meratus Line dalam PKPU, yang mangkir untuk melunasi utangnya ke Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebesar Rp 50 miliar, berpeluang jadi pailit. Pailit merupakan mekanisme hukum jika putusan pengadilan niaga tidak ditaati. Apalagi permohonan penghentian PKPU sudah diajukan ke Majelis Hakim Pemutus dan tinggal putusan saja.

“Apa yang dilakukan Meratus Line selama PKPU Sementara dan PKPU Tetap kepada pemohon PKPU, sangat kentara sekali kalau perusahaan tersebut sedang mempermainkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Tentu konsekwensinya sudah jelas, ujungnya pailit. Pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga,” ungkapnya.

Menurut GPS, bagaimanapun upaya Meratus Line mewajahi dirinya seakan perusahaan yang bonafid, taat dan bertanggung jawab tetap saja kelihatan blepotan. Pasalnya, jejak proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap terlihat betapa tidak ada kesungguhan untuk memanfaatkan jalan yang disiapkan negara menyelesaikan utang-utangnya.

“Utangnya diakui, tetapi membayarnya membuat mekanisme mbulet yang tidak mungkin terjadi. Di sinilah terlihat betapa niat ngemplang sangat kuat. Dipoles bagaimanapun, jika mengakui utang tapi tidak mau bayar maka publik pahamnya ya ngemplang alias tidak mau bayar,” tegasnya.

Menanggapi pemaparan kuasa hukum Meratus Line bahwa selain perkara PKPU sebenarnya masih ada kasus perdata dan pidana serta bukan merupakan perkara utang piutang sederhana, GPS menegaskan bahwa perdebatan soal itu bukan untuk dibicarakan lagi saat ini.

“Sudah telat bro, semua cerita itu sudah disampaikan saat di pengadilan niaga lalu dan sudah diuji dalil, alat bukti dan analisa hukumnya oleh majelis hakim dan sudah diputuskan PT Meratus Line dalam PKPU dan utang piutang itu masuk syarat sederhana. Sudah jadi putusan kok masih saja diulang ulang kaset lamanya tersebut. Intinya punya utang ya bayar. Simple saja,” pungkasnya.(SL)

Tag: Bahana Line,Meratus Line, PKPU

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *