Home ENERGI Komisi 7 DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Migas
ENERGI

Komisi 7 DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Migas

Share
Komisi 7 DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Migas
Komisi 7 DPR Segera Tuntaskan Revisi UU Migas
Share

Jakarta, situsenergy.com

Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) masih ada di Badan Legislatif (Baleg). Demikian dikatakan oleh Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

“Saat ini UU Migas masih ada di Baleg,” kata Herman pada sejumlah wartawan, Kamis (18/1/2018) di Jakarta. Secepatnya UU Migas akan segera rampung dan disahkan.

“Target disahkan secepatnya,” kata Herman yang baru empat bulan diberi amanah menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR menggantikan Mulyadi.

Herman mengutarakan bahwa Komisi VII DPR memiliki tugas utama untuk mensupport kedaulatan energi. “Untuk mewujudkan kedaulatan energi dibutuhkan payung hukum karena itu pengesahan UU Migas akan jadi prioritas,” katanya.

Herman juga menyatakan bahwa tidak lama lagi akan ada UU Energi Baru Terbarukan (EBT). “UU EBT akan dipisahkan atau lepas dari UU Migas,” kata politisi Partai Demokrat ini. UU Migas akan lebih berorientasi pada sektor Migas dan keberlanjutannya. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...