Home ENERGI Hindari Sanksi Pajak Karbon, Menteri ESDM: Indonesia Perlu Perubahan
ENERGI

Hindari Sanksi Pajak Karbon, Menteri ESDM: Indonesia Perlu Perubahan

Share
Hindari Sanksi Pajak Karbon, Menteri ESDM: Indonesia Perlu Perubahan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa Indonesia perlu menyesuaikan perubahan yang terjadi agar produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri tidak mendapatkan sanksi pajak karbon. Pasalnya, saat ini banyak negara telah mencanangkan netralitas karbon.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia terus mendorong program transisi energi melalui peralihan energi fosil ke energi baru terbarukan sebagai langkah penyiapan industri hijau yang kompetitif dan berdaya saing di masa depan.

“Kalau kita tidak melakukan transisi, industri kita akan kena pajak karbon yang membuat produk tidak kompetitif dan berakibat pabrik harus tutup atau mereka pindah ke luar,” kata Arifin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (28/3/2022).

“Kita mencanangkan pencapaian target netralitas karbon pada 2060, sementara banyak negara mencanangkan pada 2050 dan juga ada beberapa negara yang mencanangkan pada 2070,” lanjutnya.

Lebih jauh Arifin mengatakan, target pencapaian itu disesuaikan dengan kondisi negara masing-masing dan bagaimana seluruh negara di dunia bisa bekerja sama serta berkolaborasi untuk bisa mengakselerasi program-program tersebut.

“Dalam peta jalan transisi energi di Indonesia, pemerintah berkomitmen untuk mencapai 23 persen energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2025. Di akhir 2021, bauran energi dari energi baru terbarukan telah mencapai sekitar 11,7 persen,” paparnya.

Pemerintah, lanjut Menteri Arifin, sudah memastikan bahwa ekonomi akan tetap tumbuh meski Indonesia dihadapkan pada tantangan transisi energi yang menuntut penggunaan energi bersih dan teknologi modern dalam sektor industri, transportasi, hingga pembangkit listrik.

“Kita harus bisa membuat suatu program bahwa transisi ini memberikan manfaat bukan menjadi suatu beban, tapi yang harus dilihat dengan adanya transisi ini merupakan suatu potensi untuk pertumbuhan ekonomi baru,” pungkas Menteri Arifin.

Sementara itu setelah 2030, tambahan pembangkit listrik hanya dari pembangkit energi baru terbarukan. Sehingga mulai 2035, pembangkit listrik akan didominasi oleh energi terbarukan variabel dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya.

“Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051. Kemudian tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai 2049,” ungkapnya.

Dalam upaya mencapai target bauran energi baru terbarukan, Kementerian ESDM juga telah mengesahkan regulasi terkait PLTS atap dan menargetkan ada tambahan 3,6 gigawatt PLTS atap yang terpasang pada 2025.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...