Home ENERGI Saatnya Pemerintah Larang BBM Beroktan Rendah
ENERGI

Saatnya Pemerintah Larang BBM Beroktan Rendah

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah dan DPR harus serius memperhatikan masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh BBM oktan rendah, apalagi hal itu sudah dipersyaratkan dalam UU Lingkungan Hidup.

“Jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka pemerintah dan DPR bisa dikatakan telash melawan UU,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) di Jakarta, Rabu (10/01/2018).

Menurut Sofyano, sudah saatnya BBM yang di bawah RON 90 dihapus dan tidak diperjualbelikan lagi. “Harusnya pemerintah konsekuen dengan peraturan yang ada dan tidak membuat argumen lain untuk menghindar dari ketentuan itu,” tukasnya.

Ia mengatakan, resiko apapun yang akan terjadi dengan menjalankan ketentuan undang-undang harus dihadapi pemerintah. “Apalagi bisa dibuktikan bahwa masyarakat sudah memiliki kesadaran menggunakan BBM beroktan tinggi. Jadi pemerintah dan DPR harusnya memahami ini,” tukasnya.

Untuk tahap pertama, lnjut dia, setidaknya Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa membuat Kepmen Bersama yang melarang diedarkannya BBM oktan rendah pada kota-kota besar tertentu misalnya Jakarta, Bandung, Semarang, Yogya, Surabaya, Medan, Makasar dan lain-lain.

“Pemerintah bisa saja membuat kebijakan bahwa BBM ron rendah hanya boleh diedarkan pada kabupaten-kabupaten saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan hidup mendesak agar BBM dengan angka oktan 90 bisa menggantikan keberadaan jenis BBM beroktan rendah alias BBM bersubsidi.

“Seluruh yang beroktan rendah harus dihapuskan. Gantikan saja dengan BBM beroktan minimal 90, yang memang lebih ramah lingkungan,” kata aktivis lingkungan hidup, Berry Nahdian Furqon dalam keterangan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dia berdalih BBM dengan nilai oktan 90 akan menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan BBM beroktan di bawahnya. Berry menambahkan penggunaan BBM RON 90 dapat menekan risiko efek rumah kaca yang selama ini menjadi momok bagi penduduk bumi.

ia menilai penghapusan BBM RON rendah adalah suatu keharusan. Tuntutan tersebut sudah sangat mendesak dan tak bisa ditawar lagi. Apalagi jika dikaitkan dengan komitmen Presiden Jokowi pada Conference of Parties (COP) ke-21, di mana Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 29 persen pada 2030. “Kalau tidak segera dihapus, bisa semakin mengancam upaya pencapaian itu,” pungkas Berry.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...