Home Uncategorized Terkait Kebutuhan Batubara, DEN: PLN Harus Punya Perencanaan yang Matang
Uncategorized

Terkait Kebutuhan Batubara, DEN: PLN Harus Punya Perencanaan yang Matang

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, PT PLN (Persero) harus punya perencanaan yang matang mengenai kebutuhan batubaranya. Hal ini penting agar perusahaan batubara dapat memenuhi kebutuhan BUMN tersebut.

Menurut Satya, perlu ada kerja sama antara pemerintah dan stakeholders termasuk pengusaha batubara untuk dapat memenuhi kebutuhan domestik, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

“Perlu ada sikap willingness pengusaha batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai pemerintah melakukan sanksi pencabutan izin ekspor dan izin usaha pertambangan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (05/1/2022).

Namun kata dia, untuk mencegah krisis listrik. pemerintah menjamin pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurut Satya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menyebutkan porsi kebutuhan batubara dalam negeri akan membesar, sedangkan ekspor batubara akan berkurang dalam kurun waktu 2015-2050.

“Skenario RUEN mengatakan prioritas pemenuhan batubara domestik terlebih dahulu, baru setelah itu bisa diekspor,” kata Satya.

Lebih jauh ia mengatakan, RUEN juga membatasi ekspor batubara lewat total produksi sebanyak 400 juta ton per tahun. Namun, realisasi produksi pada 2021 mencapai 560 juta ton dengan pemenuhan domestik sebesar 121 juta ton atau hampir 25 persen.

“Kita berharap ke depan ekspor batubara akan semakin berkurang, sedangkan pemenuhan kebutuhan domestik akan terus meningkat. Apabila market dalam negeri bertambah maka kebutuhan batubara dalam negeri juga akan membesar, skenario tersebut ada dalam Perpres RUEN yang memprioritaskan kebutuhan domestik,” paparnya.

Masih menurut Satya, saat ini harga batubara sedang mengalami kenaikan, sedangkan harga penjualan batubara domestik dipatok pemerintah, sehingga pengusaha batubara lebih memilih ekspor daripada pemenuhan domestik.

Namun lanjut dia, sesuai UUD 45 Pasal 33, esensinya pemerintah mempunyai kewenangan menentukan harga pokok batu bara yang saat ini kebetulan jauh di bawah harga ekspor. Untuk itu, lanjutnya, Instruksi Presiden yang juga Ketua DEN mutlak dijalankan.

“Harga batubara sangat menentukan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN. Apabila, PLN membeli batubara dengan harga ekspor saat ini, maka akan terjadi selisih yang tinggi dan menjadi beban negara,” pungkasnya.(Ert)

Tag: Batubara, DEN, BPP Listrik PLN

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Sulap Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Anak Muda Diajak Ikut Transisi Energi

JAKARTA, Situsenergi.com Minyak jelantah yang selama ini identik dengan limbah dapur ternyata...

PHR Regional 1 Sabet Penghargaan Tertinggi Berkat Program CSR Berkelanjutan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 meraih penghargaan Best...

Groundbreaking Masela Jadi Sinyal Positif Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com Groundbreaking proyek LNG Abadi Masela yang dilakukan beberapa waktu lalu...

Produksi Migas PHE Capai 935 Ribu BOEPD, Cadangan Baru Bertambah pada Semester I 2026

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mencatat produksi migas sebesar 935...