


Jakarta, situsenergi.com
Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menyoroti kebijakan pemerintah menempatkan nuklir dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sekarang sedang digodok DPR RI. ICEL juga melihat adanya political will yang sangat besar untuk mengembangkan nuklir dalam RUU EBT.
Menurut Diputi Direktur ICEL Grita Anindarini, sebagian besar pasal-pasal yang ada dalam bab ketenaganukliran justru pengulangan dari UU Ketenaganukliran yang kemudian juga beberapa sudah diubah dalam UU Cipta Kerja, sekarang muncul lagi dalam RUU EBT.
.”Contohnya pasal terkait penyimpanan limbah lestari yang ada dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan RUU EBT,” kata Grita dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat (08/10/2021)
Dikatakan, jika dulu Undang-Undang Ketenagalistrikan mengamanatkan badan pelaksana yang menyediakan empat penyimpanan limbah lestari.
“Namun, Undang-Undang Cipta Kerja mengubahnya menjadi pemerintah pusat. Kemudian dielaborasi lagi di RUU EBT muncul lagi pasalnya, pemerintah pusat menyediakan penyimpanan limbah lestari tingkat tinggi,” paparnya.
Selain pengulangan pasal-pasal dalam banyak undang-undang, pihaknya melihat ada insentif yang sangat besar untuk pengembangan nuklir ke depannya.
“Misalnya terkait dengan tempat penyimpanan limbah dibebankan kepada pemerintah, ini merupakan suatu instentif yang sangat besar karena pemerintah yang akan menanggung biayanya. Kami melihat penyimpanan limbah radio aktif itu sangat amat mahal,” ujar Grita.
“Kami juga melihat ada beberapa pengaturan dalam RUU EBT sangat loss, misalnya ada jaminan untuk memberikan kemudahan prosedur biaya dan jangka waktu perizinan usaha untuk energi baru, termasuk nuklir masuk di sana,” tambahnya.
Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) akan dilakukan setelah tahun 2025.
Peta jalan pembangunan PLTN sudah masuk dalam strategi besar energi nasional. Rencananya, pemerintah akan membangun pembangkit energi nuklir dalam skala kecil, mulai dari 100 megawatt hingga 200 megawatt.(ERT/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.