Home ENERGI Kebijakan Pemerintah Terkait Energi Nuklir Disorot LSM
ENERGI

Kebijakan Pemerintah Terkait Energi Nuklir Disorot LSM

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) menyoroti kebijakan pemerintah menempatkan nuklir dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang sekarang sedang digodok DPR RI. ICEL juga melihat adanya political will yang sangat besar untuk mengembangkan nuklir dalam RUU EBT.

Menurut Diputi Direktur ICEL Grita Anindarini, sebagian besar pasal-pasal yang ada dalam bab ketenaganukliran justru pengulangan dari UU Ketenaganukliran yang kemudian juga beberapa sudah diubah dalam UU Cipta Kerja, sekarang muncul lagi dalam RUU EBT.

.”Contohnya pasal terkait penyimpanan limbah lestari yang ada dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan RUU EBT,” kata Grita dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Jumat (08/10/2021)

Dikatakan, jika dulu Undang-Undang Ketenagalistrikan mengamanatkan badan pelaksana yang menyediakan empat penyimpanan limbah lestari.

“Namun, Undang-Undang Cipta Kerja mengubahnya menjadi pemerintah pusat. Kemudian dielaborasi lagi di RUU EBT muncul lagi pasalnya, pemerintah pusat menyediakan penyimpanan limbah lestari tingkat tinggi,” paparnya.

Selain pengulangan pasal-pasal dalam banyak undang-undang, pihaknya melihat ada insentif yang sangat besar untuk pengembangan nuklir ke depannya.

“Misalnya terkait dengan tempat penyimpanan limbah dibebankan kepada pemerintah, ini merupakan suatu instentif yang sangat besar karena pemerintah yang akan menanggung biayanya. Kami melihat penyimpanan limbah radio aktif itu sangat amat mahal,” ujar Grita.

“Kami juga melihat ada beberapa pengaturan dalam RUU EBT sangat loss, misalnya ada jaminan untuk memberikan kemudahan prosedur biaya dan jangka waktu perizinan usaha untuk energi baru, termasuk nuklir masuk di sana,” tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) akan dilakukan setelah tahun 2025.

Peta jalan pembangunan PLTN sudah masuk dalam strategi besar energi nasional. Rencananya, pemerintah akan membangun pembangkit energi nuklir dalam skala kecil, mulai dari 100 megawatt hingga 200 megawatt.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Elnusa Tancap Gas di Awal 2026, Angkut BBM Tembus 7 Juta KL

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk mencatat performa operasional positif sepanjang kuartal I...

Bahlil Rombak Struktur ESDM, 19 Pejabat Tinggi Langsung Dilantik

Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merombak...

Prabowo Pasang Target Swasembada Energi 2029, Impor BBM Siap Dipangkas Lebih Cepat?

Jakarta, situsenergi.com Presiden RI Prabowo Subianto memasang target ambisius: swasembada energi nasional...