Home ENERGI Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
ENERGI

Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi

Share
Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal. Hal itu sebagai bagian dari upaya peningkatan bauran EBT 23 persen pada 2024 mendatang.

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Haris Yahya menjelaskan, permasalahan utama dari pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah harga beli listrik oleh PLN yang dianggap masih rendah dan dibawah nilai keekonomian. Sedangkan untuk pengembangan geothermal, diperlukan biaya yang cukup mahal, sehingga ongkos produksinya relatif tinggi ketimbang PLTU atau PLTA.

“Target itu (bauran EBT) bisa tercapai apabila harga listrik di PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dapat bersaing dengan pembangkit lainnya. Untuk itu pemerintah melakukan peninjauan ulang (Deregulasi) harga listrik PLTP,” ujar Haris dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (6/5/2021).

Haris mengatakan, deregulasi soal harga listrik PLTP itu sudah masuk tahap akhir, yaitu sudah berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), sebelum nantinya ditandatangani Presiden dan diproses di Kemenkum HAM sebelum diterbitkan.

“Tinggal perancangan Peraturan Presiden (Perpres) nya,” kata Haris.

Selain itu, Haris juga mengungkap bahwa Ditjen EBTKE mendorong para pengembang PLTP untuk melakukan ekspansi dengan melakukan eksplorasi pada Wilayah Kerja Panas Bumi eksisting.

“Selain deregulasi harga, juga dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, sehingga nantinya diharapka. Dapat menurunkan resiko eksplorasi dan meningkatkan keekonomian dari PLTP,” jelasnya.

Selain program tersebut, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan berupa tax alowence atau tax holiday, fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor,  bea masuk PPn dan PPnBM, serta PPh atas impor, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Banginan (PBB) pada tahap eksplorasi.

“Pemerintah juga mendorong kemudahan berinvestasi dengan kepemilikan asing dalam pengusahaan panas bumi,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...