Home ENERGI Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
ENERGI

Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi

Share
Pemerintah Siapkan Dukungan Bagi Pengembang Energi Panas Bumi
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) panas bumi atau geothermal. Hal itu sebagai bagian dari upaya peningkatan bauran EBT 23 persen pada 2024 mendatang.

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Haris Yahya menjelaskan, permasalahan utama dari pengembangan energi panas bumi di Indonesia adalah harga beli listrik oleh PLN yang dianggap masih rendah dan dibawah nilai keekonomian. Sedangkan untuk pengembangan geothermal, diperlukan biaya yang cukup mahal, sehingga ongkos produksinya relatif tinggi ketimbang PLTU atau PLTA.

“Target itu (bauran EBT) bisa tercapai apabila harga listrik di PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) dapat bersaing dengan pembangkit lainnya. Untuk itu pemerintah melakukan peninjauan ulang (Deregulasi) harga listrik PLTP,” ujar Haris dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Ruang Energi, Kamis (6/5/2021).

Haris mengatakan, deregulasi soal harga listrik PLTP itu sudah masuk tahap akhir, yaitu sudah berada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg), sebelum nantinya ditandatangani Presiden dan diproses di Kemenkum HAM sebelum diterbitkan.

“Tinggal perancangan Peraturan Presiden (Perpres) nya,” kata Haris.

Selain itu, Haris juga mengungkap bahwa Ditjen EBTKE mendorong para pengembang PLTP untuk melakukan ekspansi dengan melakukan eksplorasi pada Wilayah Kerja Panas Bumi eksisting.

“Selain deregulasi harga, juga dilakukan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, sehingga nantinya diharapka. Dapat menurunkan resiko eksplorasi dan meningkatkan keekonomian dari PLTP,” jelasnya.

Selain program tersebut, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa fasilitas pengurangan pajak penghasilan berupa tax alowence atau tax holiday, fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor,  bea masuk PPn dan PPnBM, serta PPh atas impor, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Banginan (PBB) pada tahap eksplorasi.

“Pemerintah juga mendorong kemudahan berinvestasi dengan kepemilikan asing dalam pengusahaan panas bumi,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...