Home MINERBA 4 Macam Pemanfaatan Limbah FABA Untuk Hasilkan Nilai Tambah
MINERBA

4 Macam Pemanfaatan Limbah FABA Untuk Hasilkan Nilai Tambah

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com 

Limbah sisa pembakaran batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau yang disebut Fly Ash Bottom Ash (FABA), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 telah dikeluarkan dari kategori limbah beracun dan berbahaya (B3). Terbitnya aturan tersebut kemudian membuat limbah FABA PLTU bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang memiliki nilai tambah.

Hal itu disampaikan oleh DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R Artono dalam diskusi virtual soal FABA yang diselenggarakan Ruang Energi, Rabu (14/4).

Antonius menjelaskan, berdasarkan PP 22 Tahun 2021, pemanfaatan FABA diperbolehkan untuk 4 hal, dimana pemanfaatan itu sendiri boleh dilakukan oleh penghasil FABA maupun oleh pihak lain, dengan ketentuan yaitu wajib mencantumkan perencanaan persetujuan lingkungan.

“Pemanfaatannya antara lain untuk substitusi bahan baku, substitusi energi, sebagai bahan baku dan sebagai produk sampling,” ujar Antonius.

Dalam hal substitusi bahan baku, FABA dapat dimanfaatkan untuk pembuatan beton, batako, paving blok, beton ringan dan bahan konstruksi lainnya. Selain itu, FABA juga bisa digunakan untuk bahan baku industri semen dan bentuk lainnya di bidang IPTEK.

Kemudian dalam hal substitusi energi, kata dia, FABA bisa dimanfaatkan untuk substitusi bahan bakar. “Syaratnya harus memenuhi baku mutu emisi, air, serta memenuhi persyaratan total konsentrasi dan pencemar,” paparnya.

Kemudian dalam hal sebagai bahan baku, FABA disebut Antonius bisa dimanfaatkan untuk produk dengan proses kongulasi, kristalisasi, oksidasi dan destilasi. “FABA bisa juga untuk pembuatan produk kertas, low grade paper dan kertas clipboard, pembuatan base oil BBM, peleburan logam hingga kebutuhan IPTEK,” jelasnya.

Terakhir, FABA juga bisa dimanfaatkan untuk produk sampling, dengan syarat yaitu produk sekunder dari hasil proses industri yang terintegrasi dengan proses utama, penggunaan bersifat pasti, kualitas produk konsisten dan memenuhi standar produk. (SNI/RIF)

Share

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

ESDM Kaji Hilirisasi Batubara Rendah Kalori Jadi Migas

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah berencana mengoptimalkan pemanfaatan batu bara berkalori rendah (low kalori)...

Bikin Heboh! Raksasa Alat Berat Resmi Gandeng ABC Multifinance di Mining Indonesia 2026

​JAKARTA, Situsenergi.com Ajang pertambangan terbesar, Mining Indonesia 2026, resmi dibuka di Jakarta...

PTBA Targetkan Proyek Hilirisasi Batubara Digarap Tahun Depan

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) komitmen menjalankan proyek hilirisasi batubara...

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...