

Tak Langgar UU, Subholding Pertamina Ciptakan Nilai Tambah Lebih Besar
ENERGI October 22, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Pakar hukum, Prof.Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa upaya restrukturisasi dan pembentukan subholding di PT Pertamina (Persero) tidak melanggar UU, khususnya pasal 33 UUD 1945 tetapi justru menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sekaligus menghadapi trend persaingan global di bidang energi.
Menurut Guru Besar FHUI itu, rencana restrukturisasi dan pembentukan holding di Pertamina sudah dilakukan sejak lama. Ide itu bahkn sudah digulirkan tahun 1999 saat Menteri BUMN dijabat oleh Tanri Abeng.
“Tapi, dalam prosesnya holding Pertamina dengan segmen usaha terkait dan lebih fokus baru terbentuk belakangan ini,” kata Yusril dalam webinar “Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?” yang digelar Energy Watch di Jakarta, Kamis (22/10/2029).
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa yang perlu dilakukan ke depan adalah bagaiman holding Pertamina dikelola secara baik, transparan dan profesional. Dengan begitu, BUMN migas itu akan tetap menjadi milik rakyat dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bangsa dan negara.
Yusril juga menilai gugatan atas pembentukan subholding ini prematur. Sebab, subholding ini sendiri menurut Yusril prosesnya masih berjalan dan belum final. Sehingga belum bisa untuk digugat.
“Menurut saya belum final. Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini. Ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan,” papar Yusril.
Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan pembentukan holding dan subholding ini telah dilakukan sejak zaman orde baru, antara lain dilakukan pada PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk yang semuanya bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan.
“Berdasarkan pasal 1 UU 19/2003 tentang BUMN yang berbunyi, restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan,” pungkasnya.
Sementara Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengatakan, bahwa pembentukan subholding di tubuh BUMN minyak dan gas (migas) tersebut sebagai suatu kebutuhan. “Pertamina diibaratkannya sebagai kapal induk besar yang perlu dipecah-pecah dalam beberapa subholding agar berjalan efektif. Karena dia seperti kapal induk besar, maka ini akan membuat dia tidak fleksibel makanya kita pecah dia menjadi subholding-subholding gitu,” papar Arya.
Oa menambahkan bahwa pembentukan subholding Pertamina itu sebetulnya sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Namun, baru terlaksana tahun ini tanpa menjelaskan penyebabnya. “Jadi urusannya subholding di Pertamina itu sebenarnya sudah dirancang jauh-jauh hari, tapi kita jadikan sekarang dengan cepat,” katanya.
Percepat Pengembangan Usaha
Sementara SPV Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina, Agus Suprijanto mengatakan, pembentukan subholding adalah untuk mempercepat pengembangan bisnis baru, dan menjalankan program-program pemerintah. “Dengan adanya sub holding diharapkan akan mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitas di bisnis eksisting dan mendorong operasional exelence yang lebih fokus,” jelas Agus.
Salah satu alasan lain Pertamina melakukan restrukturisasi adalah adanya mega trend global. Data menunjukan bahwa pada tahun 2035 akan ada kenaikan penggunaan energi hingga 15 kali lipat, sehingga diperlukan inovasi dan transformasi untuk pemanfaan gas agar tetap survive.
Dalam ketenagalistrikan, sebut Agus, akan ada kelebihan suplai dari energi baru terbarukan dan dunia akan masuk ke digital transformation. “Mega trend global menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan perubahan organisasi dengan membentuk sub holding,” tukas Agus
Menurut dia, untuk menjaga ketahanan energi nasional Pertamina dalam jangka panjang akan mengoptimalkan sumber daya alam yang ada. Selain itu,suplai energi akan memanfaatka potensi domestik sebagai backbond sesuai kebutuhan.
“Dengan adanya sub holding, Pertamina akan lebih fokus meningkatkan kapasitas di upstream, kilang dan petro kimia. Selain itu kita juga akan terus melaksanakan program Bio Energi untuk ikut berperan dalam pemanfaatan energi ramah lingkungan,” papar Agus.
Ke depan, menurut pejabat Pertamina itu, bisnis utama BUMN ini tidak lagi di migas. Tapi, Pertamina harus bisa mencari terobosan dengan mengembangkan bisnis ikutannya, yaitu di bidang metrokimia yang jauh lebih menjanjikan dan tetap mempunyai pangsa pasar yang besar.
“Minyak mentah dan gas bisa saja tetap dihasilkan, tapi tujuan akhirnya bukan hanya menjadi BBM atau LPG. Tapi Pertamina bisa mengembangkan aneka produk hilir lain yang lebih menjanjikan dan bernilai ekonomi tinggi,” kilah Agus. (MUIL/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.