Logo SitusEnergi
Jelang Habis Kontrak tak Ada Investasi di Blok Rokan Pemerintah Harus Bersikap Tegas Jelang Habis Kontrak tak Ada Investasi di Blok Rokan Pemerintah Harus Bersikap Tegas
Jakarta, situsenergy.com Produksi blok Rokan telah menurun drastis dari tahun 2012 . Tahun 2012 produksi blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel perhari  dan... Jelang Habis Kontrak tak Ada Investasi di Blok Rokan Pemerintah Harus Bersikap Tegas

Jakarta, situsenergy.com

Produksi blok Rokan telah menurun drastis dari tahun 2012 .

Tahun 2012 produksi blok Rokan masih sebesar 338 ribu barrel perhari  dan selanjutnya pada tahun  2019 hanya tinggal 190 ribu barel perhari . Hal ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yg dilakukan Chevron menurun drastis.

Jika Pada tahun 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur namun di tahun 2015 turun dan hanya ngebor di 200 an sumur, tahun  2016 110 an sumur, dan tahun 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru.

Dan Jika tahun 2020 ini tidak melakukan Investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjd 160 ribu barrel perhari  dan produksi tahun 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barrel perhari. Ini pasti menyebabkan Pendapatan Negara terus turun, dan otomatis menyebabkan import akan menjadi naik.

Terkait hal tersebut , pengamat energi , Sofyano Zakaria, mengatakan hal tersebut harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama bukan hanya saat ini saja.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian esdm dan skk migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga tahun 2021” lanjut Sofyano.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Sesuai regulasi khususnya menurut Permen ESDM nomor 24 tahun 2018  yang merupakan  perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017 , dinyatakan bahwa Kontraktor wajib melakukan Investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai  dengan berakhirnya masa kontrak kerja, tambah Sofyano yang juga ketua asosiasi pengamat energi indonesia itu.

“Selain itu, dinyatakan pula bhw seluruh biaya Investasi akan diganti oleh Pemerintah (cost recovery).Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron utk tidak melakukan Investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021” lanjut direktur pusat studi kebijakan publik , puskepi itu.

Sejak 1 Jan 2019, Chevron diketahui tidak lagi lagi melakukan Investasi pengeboran sumur di Rokan, maka ini jelas melanggar aturan yang ada dan juga ini dapat diartikan bahwa telah terjadi kerugian Negara karena hilangnya Pendapatan bagian Negara di Rokan. Harusnya Pemerintah lewat kementerian esdm dan skk migas segera bersikap dan bertindak, lanjut Sofyano zakaria.

Kontraktor harus nya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya Investasi, itu diatur dalam Permen ESDM nomor 47 tahun 2017.

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

Dan untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada blok Rokan. Ada apa? Dan mengapa tak terdengar sikap tegas skk migas terkait hal ini , tutup Sofyano Zakaria. (ers)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *