Home ENERGI Kepmen Dilanggar, Menteri ESDM Tak Bergigi
ENERGI

Kepmen Dilanggar, Menteri ESDM Tak Bergigi

Share
Share

 

Jakarta, Situsenergy.com

Keputusan perusahaan ritel BBM asing yakni Shell dan Total menaikkan harga BBM non subsidi dinilai telah mengangkangi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 187 tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum.

Penilaian ini disampaikan Pengamat ekonomi AEPI, Salamuddin Daeng kepada Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (23/1/2020). “Sangat ironis, peraturan yang dibuat Menteri ESDM tak ditaati oleh pelaku usaha. Peraturan mengenai batas atas dan batas bawah harga BBM non PSO tak ditaati oleh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia,” tukasnya.

Sebelumnya beredar info, bahwa harga jual BBM non PSO (non penugasan, non subsidi) yang dijual oleh Total dan Shell jauh di atas peraturan yang ditetapkan ESDM. Sebetulnya, kata dia, secara bisnis tak apa-apa bagi rakyat, karena masih ada BBM non PSO yang dijual Pertamina sehingga Shell dan Total pasti ditinggal konsumen.

“Tapi secara bernegara, membuat peraturan tapi tidak ada stake holder yang mau menjalankan, atau stake holder bebas tidak menjalankan, maka itu tidak dapat dibenarkan. ESDM Harus menegakkan peraturan yang dibuat agar bisa menegakkan kehormatannya. Membuat peraturan tentu untuk dijalankan, kalau tak dijalankan dan tidak ditegakkan, itu namanya tidak bergigi,” paparnya.

Untuk diketahui, bahwa penetapan harga jual BBM Umum atau BBM Non Subsidi itu ditetapkan mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 187 tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum.

“Dalam Kepmen ESDM tersebut diatur adanya Harga Batas Bawah dan Harga Batas Atas. Dengan harga jual yang ditetapkan Shell dan Total per 24 Januari 2019 maka  diduga dua perusahaan asing telah melanggar Kepmen ESDM tersebut,” jelasnya.

Ia bahkan menilai Menteri ESDM, Arifin Tasrif sehari-hari nampak seperti boneka saja. Bagaimana tidak,  urusan menteri yang satu ini sering disalip tetangga atau koleganya yang lain.

Misalnya saja, untuk urusan Import migas diambil alih Menteri BUMN, Erik Tohir dan Sri Mulyani yang langsung lobi UEA. “Sementara untuk urusan ekspor nickel langsung diambil alih Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Padahal seharusnya hal itu menjadi urusan menteri ESDM,” sesalnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...