Logo SitusEnergi
Jadikan Pertamina Agregator BBM Umum Jadikan Pertamina Agregator BBM Umum
Jakarta, situsenergy.com Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta Pemerintah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai agregator bahan bakar umum (BBM) Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan... Jadikan Pertamina Agregator BBM Umum

Jakarta, situsenergy.com

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori meminta Pemerintah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai agregator bahan bakar umum (BBM) Umum yang bertugas sebagai penyangga utama ketersediaan kebutuhan BBM Umum yang disalurkan ke pelosok negeri.

Menurutnya, Pertamina sangat berperan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Umum dalam hal ini Solar non subsidi dan sudah berkontribusi besar bagi pembangunan energi bangsa dan negara.

“Selain alasan konstitusi ekonomi, maka berdasarkan kenyataan efektifitas dan efisiensi yang ada selama ini, BUMN Pertamina sangat besar berperan dalam menyedikan dan mendistribusikan BBM Umum,” kata Defiyan kepada Situsenergy.com di Jakarta, Selasa (03/12).

Lebih jauh ia mengatakan, peran penting dan strategis Pertamina tak bisa dinafikkan apalagi dicoba untuk dieliminasi demi kepentingan sekelompok pihak yang punya kepentingan mengkapitalisasi sektor energi demi keuntungan orang per orang atau sekelompok orang.

“Untuk itu, Pemerintah perlu secara definitif menetapkan BUMN Pertamina sebagai penyalur tunggal, penyedia dan pelaksana impor BBM solar. Kami minta Pemerintah untuk menetapkan aturan tegas yang terkait dengan hak konstitusi BUMN tersebut khususnya yang berkaitan dengan materi UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan Perpres 191/2014,” paparnya.

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan konstitusi ekonomi secara bertanggungjawab, lanjut dia, maka Presiden harus mengambil peran dalam menyelesaikan ruang bagi pengkerdilan posisi BUMN-BUMN strategis yang berperan penting dalam perekonomian nasional,” tukas Defiyan.

“Apalagi berdasarkan perkembangan atas mandeknya revisi terhadap Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang pasal-pasalnya masih terbuka ruang interpretasi terkait badan usaha pemegang izin, beserta mekanisme  distribusinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, terutama berkaitan dengan pernyataan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka perintah penguasaan ini dalam terminologi penguasaan negara diberikan kepada Badan Usaha Negara (BUMN).

Pada ayat (3) secara lebih tegas menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sektor Energi sendiri adalah salah satu cabang produksi penting yang berada dalam bumi dan air serta terkandung di dalam sumber bahan bakunya dengan produknya Bahan Bakar Minyak (BBM) selama ini diberikan hak kelolanya kepada BUMN Pertamina.(adi)

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *