Home ENERGI PGN Akhirnya Belum Putuskan Kenaikan Tarif Gas Industri
ENERGI

PGN Akhirnya Belum Putuskan Kenaikan Tarif Gas Industri

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Akhirnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menunda penerapan tarif baru gas industri. Rencana kenaikan tarif khusus untuk pelanggan industri awalnya mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2019. Namun ternyata rencana ini urung dilakukan.

Gigih Prakoso selaku Direktur Utama PGN, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian lapangan dan survei kepada pelanggannya terkait rencana perseroan tersebut. Hasil dari survei belum dapat disimpulkan sehingga kebijakan baru soal tarifpun ditunda.

“Masih dipelajari (hasil survei). Survei kepada pelanggan utama mengenai kebutuhan untuk ketahanan pasokan dan peningkatan layanan kepada pelanggan,” kata Gigih di Jakarta, Rabu (2/10).

Dijelaskannya apabila survei pelanggan telah selesai dilakukan, nantinya PGN akan mengetahi mana-mana saja pelanggan yang membutuh ketahanan pasokan dan peningkatan layanan. Jika nantinya didapati mayoritas membutuhkan peningkatan layanan, maka akan ada kemungkinan penyesuaian tarif gasnya.

“Tentunya untuk pemenuhan ketahanan pasokan dan peningkatan layanan tersebut dibutuhkan tambahan biaya. Biaya ini akan didiskusikan dengan pelanggan-pelanggan besar apakah bisa di share atau menjadi beban pelanggan,” ungkap Gigih.

Dijelaskan Gigih sebelumnya bahwa peningkatan kualitas atau kuantitas layanan yang dijanjikan mulai dari inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan. Peningkatan kualitas terkait sistem monitoring alat ukur dan fasilitas penunjangnya, sehingga pelanggan dapat menjaga tingkat kontinuitas penyaluran gas sampai ke peralatan gas pelanggan.

Kemudian pemberian layanan informasi data pemakaian gas yang lebih informatif untuk mempermudah pelanggan dalam memonitor dan menggunakan gas secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemakaian dan tekanan gas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Lalu ada juga pemberlakukan beberapa pilihan skema komersial dan mekanisme kontrak yang dapat memberikan fleksibilitas untuk mendukung proses produksi yang lebih optimal bagi pelanggan. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...