Home OPINI Salis Aprilian: Jangan Bentuk BUK Baru yang Tumpang Tindih dengan Pertamina
OPINI

Salis Aprilian: Jangan Bentuk BUK Baru yang Tumpang Tindih dengan Pertamina

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam RUU Migas dinilai harus dikaji secara hati-hati agar tidak melahirkan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan dengan Pertamina maupun lembaga pemerintah lainnya.

Senior Advisor Indonesian Gas Society (IGS) Salis S. Aprilian menilai, apabila BUK dirancang sebagai badan usaha dengan kewenangan luas—mulai pengelolaan sumber daya, investasi, perdagangan, kerja sama internasional hingga pengamanan pasokan energi—maka Pertamina lebih logis ditetapkan sebagai BUK daripada membentuk badan baru.

“Kalau fungsi BUK nantinya begitu luas, mengapa fungsi tersebut harus dijalankan oleh badan baru dan bukan oleh Pertamina?” ujar Salis.

Menurut Salis, Pertamina telah memiliki pengalaman, aset, sumber daya manusia, jaringan bisnis, infrastruktur serta kemampuan operasional dari hulu hingga hilir. Membentuk badan baru dengan mandat yang sama atau berdekatan berisiko menciptakan dua entitas negara yang menjalankan fungsi serupa dalam ruang bisnis yang sama.

“Masalah tata kelola energi Indonesia mungkin bukan kekurangan lembaga, tetapi terlalu banyak lembaga dengan kewenangan yang saling bersinggungan,” katanya.

Risiko tersebut, lanjut Salis, bukan sekadar persoalan administratif. Tumpang tindih kewenangan dapat menimbulkan perebutan wilayah kerja, konflik pengambilan keputusan, duplikasi investasi, ketidakjelasan pertanggungjawaban dan inefisiensi biaya. Pada akhirnya, kondisi itu justru dapat memperlambat pengembangan lapangan migas dan mengganggu kepastian investasi.

“Jangan sampai kita menciptakan institusi baru yang akhirnya hanya berhadapan dengan institusi yang sudah ada. Jangan pula sampai dua pemain negara berebut lapangan yang sama,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan menjadi semakin kompleks apabila BUK diberikan fungsi komersial sekaligus fungsi yang merepresentasikan penguasaan negara. Jika batasnya tidak jelas, akan muncul pertanyaan siapa yang berwenang mengambil keputusan, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan bisnis tidak mencapai target.

Karena itu, Salis meminta DPR dan pemerintah terlebih dahulu merumuskan pemisahan yang tegas antara regulator, administrator, representasi negara sebagai pemilik sumber daya, dan commercial operator.

“Jangan sampai satu badan menjadi wasit sekaligus pemain,” ujarnya.

Salis mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya pernah memiliki model ketika Pertamina menjadi instrumen strategis negara dalam pengelolaan migas. Setelah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, fungsi tersebut dipisahkan dan tata kelola hulu kemudian dijalankan melalui BP Migas yang selanjutnya menjadi SKK Migas.

Kini, ketika BUK kembali dibahas, menurutnya jangan sampai Indonesia sekadar membuat BP Migas-SKK Migas-BUK Migas tanpa menyelesaikan persoalan fundamental tata kelola.

“Apakah kita sedang menciptakan kembali Pertamina model lama dengan nama baru? Kalau jawabannya iya, mengapa tidak Pertamina saja?” katanya.

Salis berpandangan, jika BUK memang dimaksudkan sebagai badan usaha dengan kemampuan mengelola sumber daya, investasi, perdagangan dan portofolio energi, Pertamina memiliki basis yang jauh lebih siap.

BUK, menurut dia, juga tidak semestinya hanya menjadi pengelola hulu. Institusi tersebut harus mampu mengelola portofolio energi dari upstream, midstream, downstream hingga market, termasuk LNG, storage, shipping, perdagangan dan akses terhadap pasokan internasional.

Dengan demikian, BUK dapat berfungsi sebagai instrumen ketahanan energi, bukan sekadar administrator kontrak hulu.

“Ketahanan energi tidak berarti seluruh energi harus berasal dari dalam negeri. Yang harus dijaga adalah security of supply, affordability, reliability dan value creation bagi Indonesia,” jelasnya.

Salis menegaskan, desain kelembagaan harus mengikuti fungsi, bukan sebaliknya.

“Jangan membentuk lembaga terlebih dahulu, kemudian mencari-cari fungsi untuk diberikan kepadanya.”

Menurutnya, tujuan akhir RUU Migas bukan menambah jumlah badan usaha negara, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih sederhana, jelas, efisien dan mampu memperkuat kedaulatan energi.

“BUK hanyalah alat. Kedaulatan energi adalah tujuannya.” (Ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

SIBUK DISKUSIKAN BUK

Oleh: Salis S. AprilianSenior Advisor Indonesian Gas Society (IGS) Ada satu topik...

Dua BUMN Listrik, Jangan Mengatasnamakan EBT Tapi Membuat Lemah PLN

Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Usulan...

Streamlining BUMN: Jangan Sampai Negara Justru Kehilangan Kendali

Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Kebijakan...

Sofyano Zakaria: RUU Migas Harus Jadikan Pertamina BUK Migas dan NOC di Bawah Kendali Penuh Presiden

Jakarta,situsenergi.com Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu mengambil keputusan strategis dalam pembahasan...