Home MIGAS PMK 64/2026 Terbit, Investasi Hulu Migas Berpotensi Kembali Ngebut
MIGAS

PMK 64/2026 Terbit, Investasi Hulu Migas Berpotensi Kembali Ngebut

Share
PMK 64/2026 Terbit, Investasi Hulu Migas Berpotensi Kembali Ngebut
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapat angin segar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026.

Aturan tersebut memuat petunjuk teknis akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu migas. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah kembalinya mekanisme “assume and discharge” yang selama ini dinantikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyambut penerbitan aturan tersebut dengan optimisme. Menurutnya, PMK 64/2026 menghadirkan basis akrual dalam buku besar sekaligus kembali menerapkan mekanisme assume and discharge.

“Dengan terbitnya PMK 64 yang menghadirkan akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali ‘assume and discharge’ yang sangat ditunggu-tunggu oleh KKKS; Paten!” kata Djoko Siswanto.

Ada Perubahan dalam Pencatatan Pendapatan Migas

PMK 64/2026, yang tertanggal 21 Agustus 2026, mengatur jurnal penyesuaian untuk penyelesaian melalui cargo settlement. Mekanisme tersebut berfungsi mengoreksi nilai pendapatan pada tahun berjalan.

Sebagai contoh, ketika terjadi penyelesaian underlifting kontraktor, pencatatan lifting gas bumi mengacu pada Laporan Pengiriman Gas Bumi. Transaksi tersebut masuk ke Piutang Jangka Pendek–Gas Bumi dan Pendapatan LO–Gas Bumi.

Kemudian, saat penyelesaian underlifting berlangsung melalui cargo settlement, jurnal penyesuaian digunakan untuk memperbaiki nilai pendapatan tahun berjalan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa Buku Besar Kas tidak mencatat ayat jurnal untuk transaksi penyesuaian itu. Dengan pendekatan akrual, pencatatan dalam buku besar dapat mencerminkan substansi ekonomi transaksi tanpa langsung menganggapnya sebagai transaksi kas.

Assume and Discharge Jadi Sorotan

Selain pencatatan berbasis akrual, penerapan kembali konsep assume and discharge menjadi bagian penting dalam mekanisme bagi hasil migas.

Dalam skema tersebut, penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas mencakup PNBP SDA Migas. Nilainya berasal dari bagian negara atas kegiatan hulu migas setelah memperhitungkan sejumlah komponen pengurang yang terkait pajak dan pungutan lain sesuai Kontrak Kerja Sama Migas.

Komponen tersebut meliputi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta fee kegiatan usaha hulu migas yang menjadi penerimaan negara.

Penerapan kembali assume and discharge pun menjadi perhatian karena mekanisme ini dinilai dapat memberikan dorongan baru bagi investasi eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia. (MK/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dramatis! Kapal Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Jakarta, Situsenergi.com Kapal tanker milik Pertamina Patra Niaga, MT Mauhau, bergerak cepat...

Sofyano Dukung Penambahan Nozzle BBM Subsidi di Makassar, Minta Pelayanan SPBU Dipercepat

Makassar, situsenergi.com Upaya PT Pertamina Patra Niaga menambah nozzle BBM subsidi di...

Antrean BBM Makassar Mulai Landai, Pertamina dan Pemprov Sulsel Gaspol Atur Pasokan

Makassar, Situsenergi.com Antrean kendaraan di sejumlah SPBU Makassar mulai menunjukkan tren positif....

PTK Genap 57 Tahun, Jurus SIAP Jadi Senjata Baru Gaspol Bisnis Maritim

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) memasuki usia ke-57 dengan membawa...