Pekanbaru, situsenergi.com
SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan Polda Riau memperkuat koordinasi untuk menjaga aset negara di sektor hulu migas. Ketiga pihak membahas persoalan pertanahan yang berpotensi mengganggu operasi migas melalui Focus Group Discussion (FGD) di Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut melibatkan regulator, aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan. Mereka menyatukan pemahaman terkait klaim tanah adat dan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah operasi hulu migas.
Wilayah Kerja Rokan memiliki area sekitar 6.400 kilometer persegi di tujuh kabupaten/kota Riau dengan lebih dari 12.600 sumur aktif. Karena itu, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran operasi dan pasokan energi nasional.
Sejumlah persoalan seperti perambahan, transaksi lahan ilegal, dokumen pertanahan tumpang tindih, pembalakan liar, dan gangguan akses kawasan hutan sebelumnya mengganggu aktivitas PHR. Kondisi tersebut juga berisiko merusak infrastruktur, jaringan listrik, hingga menghilangkan potensi produksi migas.
Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut Yanin Kholison menilai kolaborasi lintas pihak dapat membantu menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yanin.
Sementara itu, Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida menegaskan pentingnya perlindungan BMN bagi keberlangsungan produksi energi. PHR juga menjalankan pengamanan aset melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sesuai PMK Nomor 140 Tahun 2020.

FGD tersebut turut menyepakati optimalisasi Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau. Satgas itu akan memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan pertanahan, termasuk memfasilitasi mediasi kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan BMN tanpa hak dengan batas waktu yang jelas. ***
Leave a comment