Home MIGAS Pemerintah Di Desak Kaji Ulang HGBT Hanya Buat Usaha Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Rakyat Langsung
MIGAS

Pemerintah Di Desak Kaji Ulang HGBT Hanya Buat Usaha Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Rakyat Langsung

Share
Pemerintah Di Desak Kaji Ulang HGBT Hanya Buat Usaha Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Rakyat Langsung
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah dinilai sudah saatnya mengkaji ulang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan menyeleksi kembali jenis industri maupun perusahaan yang benar-benar layak menikmati harga gas khusus.

Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, menegaskan bahwa kebijakan HGBT harus memiliki ukuran kepentingan publik yang jelas dan tidak sekadar menjadi fasilitas untuk menekan biaya produksi perusahaan tertentu.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat,” kata Sofyano.

Menurutnya, prioritas HGBT seharusnya diberikan kepada kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti gas untuk penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat dan sektor strategis lain yang produknya benar-benar menyangkut kebutuhan dasar rakyat.

Sofyano juga menyoroti kesenjangan antara HGBT dengan harga gas yang harus dibayar pengguna lainnya. Menurutnya, harga khusus jangan ditetapkan terlalu jauh di bawah harga umum karena berpotensi menciptakan rasa ketidakadilan di antara sesama pengguna gas bumi.

“Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harga khusus harus dihitung pula nilai manfaat ekonomi yang diberikan negara kepada perusahaan penerima.

Menurut Sofyano, pemerintah bahkan perlu menghitung kembali apakah sebagian manfaat ekonomi dari pemberian HGBT kepada dunia usaha akan lebih besar dampaknya bagi masyarakat apabila dialihkan untuk membiayai program-program yang langsung menyentuh rakyat, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya,” tegasnya.

Sofyano menekankan, HGBT bukan hak permanen pengusaha. Pemerintah harus berani mencabut fasilitas tersebut apabila penerimanya tidak mampu membuktikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Gas murah harus untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuat biaya produksi pengusaha menjadi lebih murah,” pungkas Sofyano.(ebs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Gaspol Bina UMKM Dumai, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Lebih Luas

Dumai, Situsenergi.com Pelaku UMKM di Dumai, Riau, mendapat dorongan untuk meningkatkan mutu...

Pertamina Drilling Gaspol! 58 Rig Unjuk Kapabilitas di Simposium IATMI 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membawa pengalaman dan...

Pertamina MRS Gaspol! 80 Pembalap Adu Nyali di Mandalika Menuju Panggung Dunia

Lombok, Situsenergi.com Pertamina Mandalika Racing Series (MRS) kembali menjadi panggung penting bagi...

Pertamina Kembali Jadi Nomor 1 di Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina kembali menunjukkan taringnya di jajaran perusahaan raksasa Indonesia. PT...