Jakarta, situsenergi.com
PT PLN (Persero) mengajak masyarakat memahami pola konsumsi energi dan komponen pembayaran listrik agar penggunaan listrik lebih efisien serta sesuai kebutuhan harian.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan besaran pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif dasar listrik, tetapi juga pola pemakaian energi dan komponen biaya lain sesuai aturan daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku,” ujar Gregorius, Kamis (15/5/2026).
PLN menegaskan tarif listrik rumah tangga tidak berubah sejak Juli 2022. Karena itu, perbedaan tagihan biasanya terjadi akibat perubahan konsumsi listrik maupun komponen tambahan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), PPN, dan materai.
Pada layanan pascabayar, tagihan dihitung dari total pemakaian listrik dalam kWh ditambah PPJ dan komponen lain. Sementara untuk pelanggan prabayar, sebagian nominal token dialokasikan terlebih dahulu untuk PPJ sebelum dikonversi menjadi energi listrik.

Sebagai contoh, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token Rp200 ribu di Jakarta akan terkena PPJ 2,4%. Artinya, nilai listrik yang dikonversi menjadi energi sebesar Rp195.200. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 135 kWh.
PLN juga mendorong pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau histori penggunaan listrik dan pembelian token. Khusus pelanggan pascabayar, fitur Swacam memungkinkan pencatatan meter mandiri agar konsumsi listrik bulanan lebih transparan.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien,” tutup Gregorius. (*)
Leave a comment