Home MIGAS Pembiaran BBM Botolan, Pertamina Yang Jadi Sasaran
MIGAS

Pembiaran BBM Botolan, Pertamina Yang Jadi Sasaran

Share
Pembiaran BBM Botolan, Pertamina Yang Jadi Sasaran
Share

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Apa itu BBM botolan? Yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di luar SPBU. Stasiun Penjualan Bahan bakar Umum (SPBU) adalah jaringan resmi BUMN PT. Pertamina menjual produk aslinya. Melalui sub holdingnya PT. Patra Niaga inilah kualitas produk BBM dapat dijamin. Di luar SPBU tentu tidak bisa dijamin kualitas produk BBM yang dibeli oleh konsumen.

Terkait kasus beberapa kendaraan bermotor yang mengalami gangguan (mbrebet) maka perlu dipastikan dimana konsumen melakukan pembelian. Apalagi, setelah inspeksi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Migas KESDM) ke SPBU wilayah Jawa Timur. Dalam uji petik atau sampel BBM jenis Pertalite beberapa SPBU itu terbukti kualitasnya memenuhi standar. Artinya, kendaraan motor yang mrebet tersebut tidak berasal dari konsumsi BBM Pertamina.

Lalu, apa sebenarnya yang menyebabkan kasus beberapa kendaraan bermotor di Jawa Timur mbrebet? Jelas ada faktor lain yang bisa tidak tunggal. Sudah bisa disimpulkan, bahwa BBM yang digunakan bukan berasal dari SPBU jaringan kerjasama Pertamina. Atau, memang banyak pihak yang membeli dalam jumlah tertentu di SPBU Pertamina tetapi menjualnya kembali dalam bentuk botolan kaca atau plastik air mineral. Tentu saja, BBM yang dijual oleh para pembeli ini di lokasi lain tidak bisa dijamin lagi kualitasnya. Bahkan, para penjual BBM botolan ini bukan agen dan sub agen Pertamina.

Oleh karena itu, dari kasus kendaraan bermotor yang mrebet itu, pantaskah para pihak atau masyarakat menyalahkan Pertamina? Walaupun publik paham, bahwa para penjual BBM botolan (“Pertamini”) yang membelinya dari SPBU Pertamina itu untuk mengais sedikit rezeki. Namun, demikian jaminan kualitasnya juga harus ada yang mengawasi. Sebab, pembiaran penjualan BBM yang tak berkulitas pada kasus seperti ini jelas bukan menjadi tanggungjawab Pertamina lagi. Pemerintah daerahlah (Pemda) yang harus membina dan mengawasi mereka.

Salam,
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Patra Niaga Tindak Sopir Mobil Tangki yang Langgar Aturan, Distribusi BBM Sumut Dipastikan Normal

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga keandalan distribusi bahan...

Pertamina Pastikan SPBU di Medan Kembali Normal, Distribusi BBM Diperkuat

Medan, Situsenergi.com PT Pertamina Patra Niaga memastikan layanan penyaluran bahan bakar minyak...

Pertamina Drilling Bekali Pekerja Baru Lewat PD-Matrix, Perkuat Budaya One Pertamina

Indramayu, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) menggelar Pertamina Drilling...

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli 2026, Tabung 12 Kg Kini Rp220 Ribu

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga Bright Gas yang...