Home MIGAS Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Revisi Perpres 191/2014
MIGAS

Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Revisi Perpres 191/2014

Share
BPH Migas: Pengelola SPBU Wajib Beri Pelayanan Maksimal ke Konsumen
Share

Jakarta, situsenergi.com

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak perlu dilakukan Pemerintah sebelum melalukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

“Kita menunggu revisi perpres tersebut, namun lagi-lagi saya tekankan untuk melakukan sosialisasi segera, agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi,” kata Eddy dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (18/7).

Menurut Eddy, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi perpres tersebut. Pertama, terkait kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan perpres itu.

“Wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu,” tukasnya.

Sementara untuk masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, hingga sepeda motor menurut dia, masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

“Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu),” paparnya.

Dengan kebijakan pembelian BBM bersubsidi yang hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, lanjut  Eddy, diharapkan akan menghemat anggaran pemerintah secara signifikan.

“Dana penghematan yang bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun rupiah itu dapat dialokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan, bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.

Sebelumnya wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.

Pernyataan itu disampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.

“Dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024. Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah juga sedang berencana mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol,” pungkasnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...

Iriawan Ingatkan Pertamina Waspadai Risiko Global, Ketahanan Energi Jadi Prioritas

Jakarta, Situsenergi.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, meminta seluruh lini...