Home ENERGI Energy Watch: Cabut Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Karena Bertentangan Dengan Cita Cita Pengurangan Emisi
ENERGI

Energy Watch: Cabut Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 Karena Bertentangan Dengan Cita Cita Pengurangan Emisi

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Tingkat pencemaran udara di Jakarta merupakan topik hangat yang masih diperbincangkan, mulai dari dampak langsung berupa penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) yang saat ini sedang dialami oleh masyarakat, hingga pertanyaan mengenai siapa pemeran utama penyebab buruknya kualitas udara yang ada di Jakarta ini.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radiandra mengungkapkan, bahwa masalah terkait polusi udara merupakan perkara kompleks yang tidak bisa diselesaikan apabila dalam regulasi yang mengatur juga tidak mendukung upaya tersebut.

“Salah satu contohnya di dalam Permen LHK No.11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam terdapat kenaikan baku mutu kandungan nitrogen oksida (NOx) yang diperbolehkan mencapai 4,3 kali lipat lebih banyak dan juga partikulat (PM) yang diperbolehkan mencapai 2 kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan Permen LHK No.15 Tahun 2019 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas di bawah 3.000KW ” kata Daymas, Senin (11/2/2023)

Menurutrnya, kenaikan baku mutu tersebut disebabkan oleh dinaikkannya parameter koreksi dengan oksigen (O2) dari 5% menjadi 15%. Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait target pengurangan emisi sesuai yang tertuang pada dokumen Enhanced NDC, sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional hingga 2030 mendatang.

“Pemerintah perlu melihat semua sektor penyumbang polusi, selain transportasi dan PLTU, juga ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)/Genset yang turut menyumbangkan emisi berupa NOx dan PM, ada banyak PLTD/Genset di bawah 3.000KW yang tersebar di sekitar Jakarta yang dipakai oleh kantor, pusat perbelanjaan dan juga pabrik-pabrik industri, bayangkan berapa potensi kenaikan jumlah emisi yang bertambah akibat Permen tersebut,” papar Daymas.

PIS

“Dengan perkiraan total kapasitas 100MW saja apabila dikonversikan dengan perbandingan standard Euro 4 mobil ekuivalen yang menghasilkan 0.08gr/Km dan rata-rata menghasilkan 2,4gr/jam maka itu setara dengan emisi 1,2 juta unit mobil, jumlah yang sangat signifikan bukan?” sambung Daymas

Menurut dia, Permen LHK No.11 Tahun 2021 harus dicabut dan direvisi kembali karena bertentangan dengan cita-cita Indonesia dalam mewujudkan pengurangan emisi

“Solusi pengurangan emisi itu perlu perencanaan yang matang dan bersifat jangka panjang, hal ini perlu diupayakan melalui regulasi pemerintah yang tepat. Regulasi yang tidak tepat pada akhirnya malah akan memperburuk kualitas udara dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahannya” tutup Daymas.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...