Home MINERBA Hilangkan Disparitas Harga, IESR Minta Kebijakan Harga DMO Ditinjau Ulang
MINERBA

Hilangkan Disparitas Harga, IESR Minta Kebijakan Harga DMO Ditinjau Ulang

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan harga domestic market obligation (DMO) untuk
menghilangkan disparitas dengan harga internasional. Hal ini penting agar pasokan batu bara dalam negeri bisa andal.

“Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentu saja pengusaha tidak salah juga karena mereka mencari profit,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (03/1/2021).

Menurutnya, disparitas harga antara PLN yang mengambil batu bara dengan harga 70 dolar AS per metrik ton terlalu tinggi dengan selisih harga internasional.

Untuk itu ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan harga dinamis terkait harga domestik batu bara tersebut.

“DMO dibuat dinamis di bawah harga internasional tapi tidak tetap, konsekuensinya memang harga listrik PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan,” jelasnya.

Penekanan pentingnya penerapan energi terbarukan ditegaskan Fabby karena jaminan pasokan energi jangka panjang.

“Dalam 2-3 tahun ke depan pemerintah harus mencabut kebijakan DMO, harga listrik batu bara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya,” tukasnya.

Fabby juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk mearang sementara ekspor batu bara terhitung sejak 1 sampai 31 Januari 2022.

“Ini terkait urgensi ketersediaan bahan baku batu bara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik. Katena kalau dari energy security memang keputusan pemerintah (larangan ekspor batu bara) sesuatu yang urgent,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga memaklumi protes dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut karena terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.

“Kebijakan tersebut menghantam semua pelaku bisnis batu bara di Indonesia. Padahal banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang mematuhi kebijakan DMO,” pungkasnya.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...