Home MINERBA Gandeng K/L,LNSW Perkuat Pengawasan Kinerja Sektor Batubara
MINERBA

Gandeng K/L,LNSW Perkuat Pengawasan Kinerja Sektor Batubara

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di mineral dan batubara (minerba) melalui sinergi proses bisnis dan data antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Selain bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sinergi ini juga melibatkan sejumlah unit di Kemenkeu yakni Lembaga National Single Window (LNSW) Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kendati seluruh K/L yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan di berbagai sisi untuk meningkatkan pengawasan, langkah pengawasan yang dilakukan dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.

“Minerba merupakan salah satu sektor penyumbang PNBP di bidang sumber daya alam yang terbesar di Indonesia. Sayangnya berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba,” kata Muhamad Lukman, Sekretaris LNSW, Kemenkeu dalam keterangannya,Senin (31/1/2022).

Ketentuan terkait kerjasama pengawasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 ini, K/L yang terkait PNBP minerba, diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW Kementerian Keuangan. Sejak tahun lalu, LNSW berkolaborasi dengan K/L mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.

LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. “Nantinya data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan,” ucapnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Timah Rakyat Tetap Dibeli, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tata kelola pertimahan...

APNI Sambut Baik Rencana Presiden Bentuk Bursa Mineral

Jakarta, situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo...

Penjualan Batubara Melesat, RMK Energy Cetak Pendapatan Rp1,6 T

Jakarta, situsenergi.com PT RMK Energy Tbk mencatat pendapatan usaha sebesar Rp1,6 triliun,...

APNI Dukung Aturan Baru HPM, Harga Nikel Dinilai Makin Transparan dan Adil

Jakarta, Situsenergi.com Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut positif Keputusan Menteri ESDM...