Home MIGAS 2022, BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan Solar 15,1 Juta KL
MIGAS

2022, BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan Solar 15,1 Juta KL

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.

Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

“Penetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021,” kata Erika dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (08/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan kuota itu didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah.

“Termasuk data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu, dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan,” ujarnya.

Selain kuota solar 15,1 juta kiloliter, lanjut Erika, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini.

“Jika terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran, sehingga kuota Jenis BBM Tentu dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

“Hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum,” ungkapnya.

Sesuai dengan tugasnya, tambah Erika, mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.

“Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait pengaturan dan penyalurannya,” pungkasnya.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Bongkar Jurus Baru! Bisnis Energi Lama dan Hijau Digenjot Bareng

JAKARTA, Situsenergi.com Pertamina membawa strategi besar menghadapi tantangan energi Indonesia ke IdeaFest...

PHR Sabet Gold Award EPSA 2026! Teknologi Hijau Jadi Senjata Pulihkan Lahan Tercemar

JAKARTA, Situsenergi.con PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sukses mencuri perhatian di ajang...

PHE Sabet Impact Masters Awards 2026, Komitmen ESG Makin Ngebut

JAKARTA, Situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali mencuri perhatian lewat kiprahnya...

Jerami Jadi Cuan! Pertamina Sulap Limbah Karawang Jadi Mesin Ekonomi Warga

KARAWANG, Situsenergi.com Jerami yang dulu kerap dibakar kini punya nilai ekonomi di...