Home MIGAS 2022, BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan Solar 15,1 Juta KL
MIGAS

2022, BPH Migas Tugaskan Pertamina Patra Niaga dan AKR Salurkan Solar 15,1 Juta KL

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar sepanjang 2022.

Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

“Penetapan kuota itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021,” kata Erika dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (08/1/2022).

Ia menjelaskan, penetapan kuota itu didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain usulan kebutuhan solar tahun ini dari pemerintah daerah.

“Termasuk data realisasi penyaluran solar Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo pada tahun lalu, dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama pemangku kepentingan,” ujarnya.

Selain kuota solar 15,1 juta kiloliter, lanjut Erika, pemerintah juga akan menyalurkan minyak tanah sebanyak 480.000 kiloliter pada tahun ini.

“Jika terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran, sehingga kuota Jenis BBM Tentu dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

“Hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum,” ungkapnya.

Sesuai dengan tugasnya, tambah Erika, mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.

“Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait pengaturan dan penyalurannya,” pungkasnya.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Jakarta Pertamina Enduro Runner-up Proliga 2026, Siap Tancap Gas di Final Four

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Pertamina Enduro memastikan posisi runner-up klasemen Proliga putri 2026...

Pasokan Avtur Aman Jelang Lebaran! AFT Halim Jadi Andalan Pertamina Jaga Kualitas BBM Pesawat

Jakarta, situsenergi.com Menjelang lonjakan penerbangan saat Ramadan dan Idulfitri, PT Pertamina (Persero)...

Astrindo Gandeng IKD, Distribusi Gas ke Mini LNG Plant Jadi Senjata Baru Ekspansi LNG

Jakarta, Situsenergi.com Langkah agresif di sektor LNG kembali ditunjukkan PT Astrindo Nusantara...

Gas Alam untuk Industri Dalam Negeri Makin Kritis, Puskepi Minta Prabowo Negosiasi Ulang Ekspor

Jakarta, situsenergi.com Kebutuhan pasokan gas alam untuk industri dalam negeri kini memasuki...