Home LISTRIK Jamin Keselamatan Manusia, KESDM Tetapkan Batas Ruang Bebas
LISTRIK

Jamin Keselamatan Manusia, KESDM Tetapkan Batas Ruang Bebas

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan bahwa ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik yang tidak boleh ada benda di dalamnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, syarat itu diberlakukan demi menjamin keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

“Ketentuan ruang bebas harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan masyarakat guna memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan,” kata Rida dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa (07/9/2021).

Menurut Rida, Pemerintah menetapkan tinggi bangunan ataupun pohon di ruang bebas minimum sembilan meter dari konduktor jaringan transmisi listrik. Apabila pohon sudah memasuki area jarak minimum ruang bebas, maka pemilik lahan harus segera memangkasnya.

“Sedangkan, kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah beserta bangunan, tanaman, atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah,” paparnya

Sementara pemberian kompensasi, kata dia, dilakukan oleh pemegang IUPTLU, yaitu PT PLN (Persero), independent power producer (IPP), dan pemegang izin wilayah usaha.

“Sedangkan, penerima kompensasi adalah masyarakat yang memegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi,” ucapnya

Masih menurut Rida, Pemerintah juga menetapkan tiga perhitungan besaran kompensasi. Formula kompensasi untuk tanah berupa 15 persen dikalikan luas tanah dan dikalikan nilai pasar tanah.

“Formula kompensasi bangunan berupa 15 persen dikalikan luas bangunan dan dikalikan nilai bangunan. Sementara, kompensasi untuk tanaman hanya dibayarkan sesuai nilai pasar tanaman tersebut,” jelasnya.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, lanjut dia, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 secara otomatis tidak berlaku lagi.

“Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” demikian Rida Mulyana.(Ert/Rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN UIP Nusra Bangun Ruang Kelas Baru untuk SDN Ara, Bupati Manggarai Apresiasi Dukungan PLN bagi Pendidikan di Ulumbu

Manggarai, situsenergi.com PT PLN (Persero) terus memperkuat perannya sebagai penggerak pembangunan nasional...

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%, WFH di Rumah Kini Lebih Nyaman

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) menghadirkan promo tambah daya listrik dengan diskon...

PLN Pasok Listrik 250 MVA ke IKPP Karawang, Dorong Ekspansi Industri dan Serap 2.500 Tenaga Kerja

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) memperkuat dukungan terhadap industri nasional dengan memasok...

PLN Luncurkan Clean Energy Day, Ribuan Pegawai Kompak Hemat BBM dan Tekan Emisi

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) resmi menggerakkan program Clean Energy Day sebagai...