Home MIGAS Inas N Zubir: Holding – Sub Holding Pertamina Bukan Jaminan Operasional Perusahaan Jadi Efisien
MIGAS

Inas N Zubir: Holding – Sub Holding Pertamina Bukan Jaminan Operasional Perusahaan Jadi Efisien

Share
Inas N Zubir
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Legal end-state pembentukan 6 Subholding PT Pertamina (Persero) telah diresmikan pada Jumat (10/9/2021) kemarin. Atas dasar itu, Pertamina kini sah memiliki 6 Subholding, diantaranya yaitu  Subholding Upstream, Subholding Refining & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Gas, Subholding Power & NRE dan Subholding Integrated Marine Logistic. 

Pemerhati dan Praktisi Migas, Inas N Zubir memiliki tanggapan tersendiri terkait terbentuknya 6 Subholding Pertamina tersebut. Menurutnya, pembentukan Subholding Pertamina itu tidak serta merta membuat operasional perusahaan menjadi efektif dan efisien, seperti tujuan pembentukan Holding-Subholding yang digembar-gemborkan pemerintah sejak awal. 

“Kalau kita mengacu kepada terjemahan Merriam-Webster, maka arti sub-holding adalah “a holding company in which a controlling interest is held by another holding company”. Kalau kita cermati salah satu saja, sub holding yang sudah terbentuk, misalnya Patra Niaga, maka berarti Patra Niaga juga menjadi perusahaan induk juga bukan?,” ujar Inas kepada Situsenergi.com, Minggu (12/9/2021).

Menurut Inas, berdasarkan legal end-state yang baru saja ditandatangani, maka PT Pertamina Patra Niaga resmi melaksanakan tugas selaku Sub Holding Commercial & Trading (SH C&T) dari PT Pertamina (Persero), dimana bisnis-nya adalah mengelola bisnis bahan bakar minyak (BBM), LPG, Avtur, serta produk Petrokimia, baik secara business to business (B2B) maupun business to customer (B2C) secara langsung.

“Oleh karena itu patut kita duga bahwa setelah ini akan ada pendirian lagi anak perusahaan baru, dibawah Patra Niaga yang akan mengelola bisnis BBM/LPG kemudian bisnis avtur dan bisnis produk Petrokimia, agar Patra Niaga benar-benar berfungsi sebagai sub holding, bilamana pendirian anak perusahaan baru Patra Niaga tersebut bukan keniscayaan, maka apa bedanya sub holding Pertamina (persero) dengan anak perusahaan Pertamina (persero),” tegas Politisi Partai Hanura tersebut. .

“Jika hal ini yang terjadi, maka pendirian anak-anak perusahaan sub holding atau cucu Pertamina (persero) yang baru, tidaklah menjadikan Pertamina ramping bukan?,” ujarnya melanjutkan. 

Inas pun memberikan contoh lainnya, yaitu pendirian PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai sub holding, dimana kemudian diikuti dengan pendirian anak perusahaan-nya yakni PT Kilang Pertamina Balikpapan dan tampaknya tidak akan berhenti sampai kilang Balikpapan saja, karena bisa jadi akan ada lagi pendirian perusahaan kilang Cilacap, Balongan dan seterusnya.

“Apakah pendirian perusahaan-perusahaan baru ini costly? terutama dari sisi pajak dan anggaran direksi. Oleh karena itu, Pertamina harus mencermati untung rugi pembentukan sub holding tersebut, karena apabila mahal, sebaiknya sub holding tertentu cukup menjadi anak perusahaan saja,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas hingga Irak

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) resmi menjalin kerja...

Iduladha 2026, Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Group menyalurkan lebih dari 4.400 hewan kurban pada perayaan...

PTK Tebar Hewan Kurban Saat Iduladha 2026, Operasional Distribusi Energi Tetap Jalan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) memastikan layanan logistik energi tetap...

Jelang Idul Adha, Pertamina dan Pemkot Samarinda Sidak SPBE LPG 3 Kg

Samarinda, Situsenergi.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Pemerintah Kota Samarinda...