Home MIGAS Harga Gas Murah, Pemerintah Dorong Industri Alas Kaki Rebut Pasar Internasional
MIGAS

Harga Gas Murah, Pemerintah Dorong Industri Alas Kaki Rebut Pasar Internasional

Share
Harga Gas Murah, Pemerintah Dorong Industri Alas Kaki Rebut Pasar Internasional
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menilai bahwa industri alas kaki nasional berpeluang besar untuk meningkatkan ekspornya. Pasalnya saat ini di Vietnam dan China yang selama ini merajai pasar dunia mengalami stagnasi. Sehingga peluang industri nasional bisa memanfaatkan celah ini untuk melakukan ekspansi.

Untuk mendukung langkah pelaku industri merebut pasar ekspor, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menyatakan dukungannya.

Menurutnya, salah satu yang bisa diberikan pemerintah kepada industri ini adalah melalui pemberian fasilitas harga gas industri yang murah. Dengan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU maka daya saing industri nasional akan semakin terdorong naik.

“Penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri dan akan kita perluas untuk 13 sektor lainnya, salah satunya juga untuk industri keramik,” kata Khayam dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dijelaskan Khayam bahwa selain industri alas kaki juga ada industri keramik yang memperoleh fasiltas harga gas murah. Saat ini, kata dia, utilisasi dari industri ini mencapai 75% sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kemenperin, lanjut dia, juga mendorong peningkatan kebutuhan produk industri keramik dengan mempertemukan asosiasi produsen dengan asosiasi industri perumahan.

“Kami memfasilitasi kerja sama tersebut agar kedua pihak dapat bersinergi, menciptakan peluang pasar yang baru, menjamin kepastian rantai pasok, dan menciptakan kemandirian nasional,” papar Khayam.

Selanjutnya, sejak awal Covid-19 masuk ke tanah air, Kemenperin mendorong keberlanjutan industri saat pandemi melalui kebijakan pembebasan pembayaran minimum 40 jam menyala, termasuk untuk industri tekstil.

Dengan kebijakan itu, lanjut dia, pabrik yang tidak beroperasi hingga 40 jam nonstop dapat menekan biaya produksi.

“Kebijakan tersebut untuk menstimulus industri agar dapat beroperasi sesuai dengan kapasitasnya,” pungkas Dirjen IKFT.(DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGE Borong Penghargaan Tertinggi IRCA 2026, Bukti Tata Kelola Energi Hijau Makin Solid

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencuri perhatian setelah...

PHE Teken Dua PJBG di IPA Convex 2026, Pasokan Gas untuk Industri Dijaga hingga 2030

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Eneri (PHE) melalui PT Pertamina EP menandatangani...

Pertamina Drilling Gandeng Halliburton, Bidik Proyek Migas hingga Irak

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) resmi menjalin kerja...

Iduladha 2026, Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Group menyalurkan lebih dari 4.400 hewan kurban pada perayaan...