Home MIGAS Aturan Soal Harga BBM Dinilai Tak Jelas, AEPI Sebut Merugikan Pertamina
MIGASOPINI

Aturan Soal Harga BBM Dinilai Tak Jelas, AEPI Sebut Merugikan Pertamina

Share
Salamuddin Daeng
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyoroti aturan soal penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang disebutnya aneh dan sangat merugikan BUMN Pertamina.

“BBM non subsidi makin dominan jumlahnya di pasar Indonesia, namun peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur harga masih sangat sumir, tidak jelas dan menunjukkan bahwa seolah olah Menteri tidak mau bertanggung jawab terhadap urusan harga barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak ini,” ujar Daeng dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Salah satu keanehan itu menurut Daeng adalah perusahaan-perusahaan swasta menaikkan harga BBM non subsidi jauh berada di atas harga yang dijual oleh BUMN Pertamina. Harga jual perusahaan swasta konon tidak diatur oleh regulasi negara.

Sementara harga jual BBM non subsidi Pertamina wajib lapor kepada Menteri ESDM. Namun karena BBM ini bersifat non subsidi maka secara hukum pemerintah dalam hal ini menteri ESDM tidak bisa mengintervensi harga.

“Menjadi aneh dalam peraturan menteri ESDM Nomor: 62. K/12/MEM/2020
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhituncan Harga Jual Jenis Bahan Bakar Minyak Umum dan Solar Yang Dilakukan Melalui SPBU dan Stasiun BBM Nelayan, ditetapkan bahwa BUMN Pertamina wajib melaporkan kenaikan atau penurunan harga kepada Menteri ESDM,” jelasnya.

“Namun kewajiban melapor atau keharusan melapor tidak ditindak lanjuti oleh suatu surat keputusan apapun dari Menteri ESDM mengenai harga BBM non subsidi ini. Jadi kewajiban melapor maksudnya apa ? Apakah cuma “cin cai” saja atau kewajiban yang bersifat mengikat?,” sambungnya.

Oleh karena itu, Daeng menyebut pemerintah perlu membuat suatu peraturan yang bersifat pasti mengenai harga BBM non subsidi ini. Peraturan ini harus mengikat kepada pihak swasta maupun BUMN Pertamina. Sehingga pemerintah harus bertanggung jawab atas harga BBM non subsidi.

“Kalau memang swasta dan Pertamina menjual BBM non subdisi berapa harga yang layak dan menguntungkan buat mereka ? Maka harus dipastikan oleh pemerintah. Jangan sampai hanya swasta yang untung oleh suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara lalu BUMN merugi. Semoga presiden lekas tanggap,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...

Iriawan Ingatkan Pertamina Waspadai Risiko Global, Ketahanan Energi Jadi Prioritas

Jakarta, Situsenergi.com Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Mochamad Iriawan, meminta seluruh lini...