Home MIGAS Kenaikan PBBKB Picu Peningkatan Harga BBM, Pengamat : Kok Pertamina Disalahkan?
MIGAS

Kenaikan PBBKB Picu Peningkatan Harga BBM, Pengamat : Kok Pertamina Disalahkan?

Share
Energy Watch Apresiasi Quick Response Pertamina Atasi Kebakaran Kilang Balongan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Energi, Mamit Setiawan mengaku merasa heran ketika seorang Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyalahkan Pertamina lantaran harga BBM non subsidi di wilayah itu naik Rp200 perliter. Padahal menurutnya sangat jelas, kenaikan harga BBM itu dipicu keputusan sang Gubernur yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM,” ujar Mamit Setiawan yang merupakan Direktur Eksekutif Energy Watch, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Mamit mengatakan, polemik soal kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut yang menjadi ramai karena pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi sebenarnya tidak perlu terjadi, jika Gubernur Edy Rahmayadi memahami komponen perhitungan harga BBM.

Menurutnya, penjelaskan pihak Pertamina bahwa kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan PBBKB juga sudah tepat, sehingga seharusnya permasalahan selesai disitu.

“Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumatera Utara menyalahkan Pertamina, karena kenaikan BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen,” terang Mamit.

Harusnya, kata dia, Gubernur Edy Rahmayadi paham untuk tidak menaikkan PBBKB karena hal itu akan berpengaruh terhadap kenaikan harga BBM. Apalagi kondisi ini dilakukan ditengah situasi pandemi, dimana daya beli masyarakat menurun.

“Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut,” tegas Mamit.

“Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah, artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah ataun Pemda,” tambah dia.

Mamit menilai, masyarakat perlu di edukasi bahwa kenaikan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda sendiri yaitu PBBKB.

“Saya kira masyarakat perlu paham juga bahwa ini bukan kesalahan dari Pertamina sehingga jangan salahkan Pertamina. Apalagi di daerah-daerah lain seperti di Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM dan masihbtetao seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGN Perkuat Ketahanan Bisnis, Optimalkan Infrastruktur Gas untuk Dongkrak Pertumbuhan

Jakarta, Situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat fondasi bisnis dengan...

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...