Home MIGAS Bernilai Ekonomis Tinggi, Ternyata Utilisasi FABA di Indonesia Baru 10 Persen
MIGAS

Bernilai Ekonomis Tinggi, Ternyata Utilisasi FABA di Indonesia Baru 10 Persen

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Indonesia disebut sangat terlambat untuk memanfaatkan sistem pembuangan sistem pembakaran PLTU, Fly Ash Bottom Ash (FABA), dibandingkan negara lain seperti Jepang, India dan China sudah sejak 10 tahun lalu memaksimalkan potensi FABA, Indonesia justru baru mulai, terutama sejak limbah FABA dikeluarkan dari kategori B3.

DPP Bidang Diversifikasi Energi, Efisiensi dan K3 & Lingkungan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Antonius R Artono, Indonesia baru memanfaatkan 10 persen dari potensi FABA yang ada karena memang sebelum adanya PP Nomor 22 Tahun 2021, limbah FABA masih limbah berbahaya B3.

India tercatat memiliki potensi FABA 20 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia tahun 2019, dengan tingkat pemanfaatan 77 persen. Sedangkan China pada 2015 produksinya 60 kali lebih banyak dari produksi FABA Indonesia 2019, dengan tingkat pemanfaatan 70 persen.

“Kegiatan pemanfaatan FABA di negara lain sudah mulai sejak 10 tahun yang lalu, dan tingkat pemanfaatannya sangat tinggi. Contoh Jepang yang notabene FABA nya disediakan cukup besar, impor dari negara kita juga. Jadi Korea, Cina, India, itu semua batu baranya juga dari Indonesia, “ujar Antonius.

Antonius berharap, dengan terbitnya PP 22 Tahun 2021, pemanfaatan FABA di Indonesia bisa lebih ditingkatkan. Sebab, jika bisa dimaksimalkan, potensi nya sangat tinggi sekali.

“Di India saja sisa 23 persen saja yang belum dimanfaatkan. Kalau kita, 90 persen belum dimanfaatkan dan disimpan, dan itu jadi masalah operasional PLTU. Di negara lain sangat penting untuk pemanfaatannya, tidak lagi berdebat limbah B3. Bahkan di negara- negara seperti China dan India itu mainan anak-anak dibuatnya dari bahan campuran FABA, “jelasnya.

Namun demikian, ada sejumlah catatan dalam pemanfaatan FABA. Menurut Antonius, Pemerintah masih perlu mengeluarkan aturan dari PP 22 Tahun 2021 yang termasuk tata cara limbah non B3, persyaratan fasilitas penyimpanan limbah non B3, tata cara pengelolaan limbah non B3, persyaratan fasilitas dan tata cara penimbunan limbah non B3, penanggulangan pencemaran dan pemulihan serta tata cara pelaporan.

“Ini yang harus pemerintah. Tapi apapun itu kita sangat berharap sekali peraturan yang berupa aturan turunan dari PP 22 Tahun 2021, lebih kepada memberikan arahan SOP untuk bisa dimanfaatkan sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (SNU / RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGN Perkuat Ketahanan Bisnis, Optimalkan Infrastruktur Gas untuk Dongkrak Pertumbuhan

Jakarta, Situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat fondasi bisnis dengan...

PHR Bongkar Kinerja 2025! Produksi Migas Tembus 157 Ribu BOEPD, Laba Nyaris USD 900 Juta

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memamerkan sederet capaian penting sepanjang...

Sumur GNK-PD28 Lampaui Target, Pertamina Drilling Catat Produksi hingga 2.184 Barel per Hari

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mencatat capaian baru melalui...

Produksi Migas PHI Lampaui Target RKAP 2025, Catat Rekor Tertinggi dalam Lima Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mencatat kinerja produksi minyak dan...