Home ENERGI Kolaborasi PLN – KPK – ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Rp 5 Triliun
ENERGI

Kolaborasi PLN – KPK – ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Rp 5 Triliun

Share
kolaborasi pln – kpk – atr/bpn selamatkan aset negara rp 5 triliun
Share

Semarang, situsenergy.com

Untuk percepat pengamanan aset perseroan, PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus tingkatkan kerja sama.

PLN kembali menerima 623 sertifikat, sehingga total PLN telah menerima 1.058 sertifikat tersebar di Provinsi Jawa Tengah dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 300 miliar sepanjang tahun 2020.

Sehinga total penyelamatan aset saat ini berjumlah mencapai 15.000 sertifikat. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di 12 provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi.

Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 5 Triliun.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah, Sumaryadi dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Feby Joko Priharto.

Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di PO Hotel, Semarang, Selasa (22/12).

Pimpinan KPK, Alexander Marwata mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Program sertifikasi ini menjadi salah satu program KPK untuk mengamankan aset daerah, BUMN dan BUMD. Potensi korupsi yang besar bisa dicegah. Kami memaknai upaya pencegahan adalah harus didahulukan di dalam rangka pemberantasan korupsi,” ucap Marwata.

Disebutkan pula bahwa selain di Jawa Tengah, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, diantaranya Sumatera Barat 2.045 aset, Sumatera Utara 1.910 aset, Sulawesi Tenggara 1.194 aset, Seulawesi Selatan 1.101 aset, Bali 805 aset, Jambi 737 aset, Banten 422 aset, Maluku 390 aset, Maluku Utara 225 aset, Kalimantan Utara dan Gorontalo masing-masing 117 aset. (mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...