Home ENERGI Dirut PLN : PP Pembayaran Kompensasi Utang 2018 dan 2019 dalam Proses
ENERGI

Dirut PLN : PP Pembayaran Kompensasi Utang 2018 dan 2019 dalam Proses

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini, mejelaskan pemerintah tengah penyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun pada Juli mendatang.

Hal itu disampaikannya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020). “Untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Saat ini sedang proses PP. DIPA juga baru mencairkan. Informasi dari kami, akan dibayar bulan Juli,” katanya.

Menurutnya, informasi pencairan proses pembayaran utang tersebut didapati langsung oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Setidaknya, itu menjadi angin segar bagi PLN untuk tetap menjalankan operasional bisnisnya sampai akhir tahun. “Siapa yang ngomong? Tim nya pak Askolani (Dirjen Anggaran),” kata Zulkifli Zaini.

Sebelumnya, kata dia, PLN mencatat posisi utang kompensasi subsidi listrik 2018 dan 2019 pemerintah kepada PLN mencapai Rp45,42 triliun. “Saat ini kompensasi tarif yang belum terbayar ke PLN adalah 45,42 triliun,” pungkasnya.(Mul/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...