Home ENERGI Moratorium Ekspor Nikel Akan Picu Ekspor Ilegal
ENERGI

Moratorium Ekspor Nikel Akan Picu Ekspor Ilegal

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kebijakan pelarangan ekspor biji nikel yang akan dimulai pada awal 2020 mendatang dinilai akan merugikan beberapa pihak khususnya investor yang sudah melakukan pemesanan sejak awal. Mereka harus segera mencari alternatif lain untuk mendapatkan bahan baku produksi sebab awalnya kebijakan ini baru akan berlaku pada 2022.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan kebijakan yang dimajukan ini tentunya membuat dunia usaha akan kerepotan. Sebab baginya kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk ketidakpastian hukum bagi yang berinvestasi. Karena mulanya berlaku tahun 2022 kemudian maju menjadi tahun 2020.

“Dengan adanya percepatan industri siap nggak dengan skenario perubahan. Ini menjadi problematik konsistensi pemerintah,” kata Tauhid di Jakarta, Kamis (3/10).

Ditambahkannya bahwa kebijakan menstop ekspor nikel akan membuat pencatatan ekspor nikel turun bahkan sampai nol. Dengan tidak adanya ekspor ini berdampak pada defisit transaksi berjalan (CAD). Tauhid mengakui bahwa kebijakan ini memang mengejar di sisi nilai tambah, tapi paling dekat harus diantisipasi soal defisit di neraca berjalan.

.”Apakah sebanding dengan nilai tambah yang dihasilaan dengan defisit sebanding atau tidak. Selama itu tidak bisa dibayar nilai tambah itu menjadi persoalan,” paparnya.

Kemudian, larangan ekspor ini juga dinilainya berpotensi memunculkan ekspor ilegal karena tidak berjalan mulus. Dari sektor perdagangan muncul Uni Eropa yang dirugikan dengan keputusan kita. Harga akan naik karena Indonesia menyumbang lebih dari 20 persen ekspor.

“Tentu saja tidak hanya harga nikel, tapi pasar saham yang memiliki keterkaitan dengan kita akan berubah. Harga internasional yang tinggi akan ada pintu-pintu masuk yang sifatya ilegal,” terangnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sengketa LNG PGN-Gunvor Memanas, Pengamat Desak PGN Buktikan Force Majeure

Jakarta, situsenergi.com Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas...

Arahan Danantara, PGN Mulai Rambah Bisnis Hilir Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai mengubah arah...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...