Home ENERGI Kasus, Blackout, Kemendag Acungi Jempol Sikap PLN Yang Siap Beri Kompensasi
ENERGI

Kasus, Blackout, Kemendag Acungi Jempol Sikap PLN Yang Siap Beri Kompensasi

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi komitmen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan atas kejadian pemadaman listrik masal (Blackout) pada Minggu (4/8).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan bahwa PLN akan diberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Kebijaksanaan PLN ini baru akan diberlakukan untuk tagihan rekening bulan berikutnya.

“Pemadaman listrik tersebut memang telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, kamu mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri di kantornya usai bertemu dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS, Selasa (6/8).

Menurutnya, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah telah ditentukan. Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha. Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.

“Ini momentum yang penting sebagai wujud nyata kepedulian negara untuk melindungi konsumen dan mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di lain kesempatan. Selain itu, hal ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memenuhi hak-hak konsumen,” pungkas Veri. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...