Home ENERGI Pertamina Ingatkan Agen LPG Patuhi Ketentuan
ENERGI

Pertamina Ingatkan Agen LPG Patuhi Ketentuan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, praktik pengoplosan harus diusut terlebih lagi penoplosan LPG 3kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” kata Dewi di Jakarta, Selasa (22/1).

Dewi menghimbau masyarakat bila mengetahui praktik oplosan dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian.

Kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

Sesuai dengan ketentuan, kata Dewi, aparat kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Dalam penegasannya, Dewi kembali mengingatkan para agen LPG Pertamian untuk tetap memenuhi ketentuan berlaku. “Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

Dewi menegaskan, sekarang Pertamina telah memasok LPG 3kg sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Agar LPG 3kg tidak salah sasaran, tambah Dewi, perlu senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. (Mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...