Home ENERGI Pemeriksaan Cost Recovery Dilakukan Tim Gabungan
ENERGI

Pemeriksaan Cost Recovery Dilakukan Tim Gabungan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemeriksaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi berupa pengembalian biaya operasi (cost recovery) akan dilakukan tim gabungan tiga institusi dalam satuan tugas pemeriksaan bersama.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/4), mengatakan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS.

Dengan hanya adanya satu pemeriksaan atas nama Pemerintah Indonesia, maka hal tersebut mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kebijakan baru ini akan menghapus pemeriksaan wajib pajak KKKS yang selama ini dilakukan oleh ketiga institusi tersebut sendiri-sendiri.

Robert menilai pemeriksaan yang terpisah itu menyebabkan wajib pajak diperiksa berkali-kali serta mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing institusi tidak sama sehingga menjadi rumit.

“Upaya wajib pajak untuk melayani pemeriksaan menjadi lebih besar. Secara umum ini terjadi inefisiensi pemeriksaan dan membuat kondisi mereka tidak kondusif,” kata Robert.

Untuk mengatasi inefisiensi itu, DJP bersama BPKP dan SKK Migas melakukan pemeriksaan gabungan dengan jangka waktu pengujian 60 hari dan pembahasan serta penyusunan laporan 60 hari. (ert)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...