Home ENERGI Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan
ENERGI

Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan

Share
tambang-batu-bara
tambang-batu-bara
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menolak seluruh rencana investasi sektor pertambangan apabila beneficial ownership (penerima manfaat) yang diajukan tak jelas.

Isyarat penolakan tersebut akan diatur dalam ketentuan terkait beneficial ownership berbentuk Peraturan Presiden yang akan terbit akhir tahun ini. Diharapkan, aturan main ini dapat mempermudah investasi sektor ESDM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah berhak menolak rencana investasi dari perusahaan. “Kami tidak menerima beneficial ownership yang tak jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/10).

Keterbukaan beneficial ownership juga diklaim mampu mencegah upaya penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Beneficial ownership merupakan pemilik yang menerima manfaat langsung dari sebuah investasi, yang tidak bertindak sebagai agen, tidak sekadar meminjam nama, dan bukan pula perusahaan perantara.

Kementerian ESDM sebelumnya juga telah menyusun pengawasan usaha sektor ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Beleid itu menyebut, kontraktor migas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin mengambil alih hak partisipasi kelolaan sumber daya alam harus melakukan keterbukaan beneficial ownership.

Perpres keterbukaan beneficial ownership ini nantinya menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi.

Menurut Jonan, dua ketentuan di atas belum mengatur ihwal keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha ekstraktif.

Jonan berharap, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjalin demi pemanfaatan keterbukaan beneficial ownership sektor ESDM.

“Untuk melakukan clearance beneficial ownership, salah satunya harus memasukkan nomor identitas pajak di dokumen admininstratif sehingga semua datanya terhubung,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PGE Kembangkan Bisnis Hijau di Luar Listrik Panas Bumi

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memperluas bisnisnya dengan menyiapkan...

Harga Referensi CPO Turun, HPE Kakao dan Getah Pinus Naik

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO)...

Keberhasilan Co-Firing Ditentukan Kualitas Bahan Baku Biomassa

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan program co-firing biomassa di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)...

Hidrogen Rendah Karbon Jadi Fokus di GHES 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menegaskan komitmen memperkuat...