Logo SitusEnergi
Wujudkan Transparansi & Efisiensi, SKK Migas Gunakan SNI ISO 37001 Wujudkan Transparansi & Efisiensi, SKK Migas Gunakan SNI ISO 37001
Jakarta, situsenergy.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen... Wujudkan Transparansi & Efisiensi, SKK Migas Gunakan SNI ISO 37001

Jakarta, situsenergy.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.

Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.

SNI ISO 37001 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu.

“Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001 baik ke internal maupun eksternal,” ujarnya dalam acara Seminar ISO 37001 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Selasa (27/3) di Jakarta.

Dalam fase implementasi ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah diantaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas.

Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas. Selain itu, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001  kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.

BACA JUGA   Pengeboran Tajak PHE ONWJ Kini Capai Kedalaman 1.464 Meter

Ke depan, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas. Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) yang menjadi operator wilayah kerja migas.

Diharapkan para Kontraktor KKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001 di masing-masing perusahaan. Perlu diketahui bahwa industri hulu migas memiliki rantai bisnis yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Kondisi seperti ini memunculkan peluang terjadinya tindak penyuapan. kehadiran SNI ISO 37001 membantu meminimalisasi risiko tersebut.

“Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Amien.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan apresiasi atas langkah SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001. “SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 untuk membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Kepala BSN Bambang Prasetya.

Bambang optimis SKK Migas akan mudah mengimplementasikan dan meraih sertifikat kesesuaian standar ini, serta berharap apa yang dilakukan SKK Migas, secara sistematis dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain sejenis untuk menerapkan SNI ISO 37001. “SNI ISO 37001 akan mudah diintegrasikan ke dalam budaya organisasi dan sistem manajemen lain yang telah diterapkan, seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen keamanan pangan,” jelas Bambang.

BACA JUGA   KESDM Akan Wajibkan Badan Usaha Bangun Kilang

BSN terus mendorong implementasi SNI ISO 37001  kepada seluruh organisasi baik perusahaan maupun nirlaba di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 3 (tiga) organisasi yang berhasil meraih sertifikat kesesuaian SNI ISO 37001 yakni Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian, Inspektorat Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PT. Hari Mukti Teknik (KANABA).

Penetapan SNI ISO 37001 merupakan salah satu tindaklanjut atas ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001. Ini artinya penerapan SNI tersebut sudah mengacu dan diakui secara internasional,” ujar Bambang.

Hingga saat ini, telah terdapat 4 (empat) lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang sudah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan siap mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian SNI ISO 37001, yakni PT. Garuda Indonesia, Asricert Indonesia, PT. TÜV NORD Indonesia, dan PT. Mutu Agung Lestari.

BSN optimis, dalam waktu dekat akan ada pertambahan LPK yang terakreditasi mengingat penerapan standar ini sangat penting bagi organisasi yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan pada akhirnya menuju organisasi kelas dunia.

SNI ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan. Struktur yang terdapat pada SNI ISO 37001 telah selaras dengan ISO High-Level Structure (HLS). Seperti yang telah disampaikan oleh Bambang, hal tersebut berarti setiap standar sistem manajemen yang dterbitkan oleh ISO dapat dengan mudah diintegrasikan baik dari sisi administratif maupun metode dokumentasi karena memiliki struktur yang sama.

BACA JUGA   Biayai Proyek Tahun Depan, Indika Siapkan Dana USD130 Juta

Ruang lingkup standar ini mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya, dan suap yang dibayarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga.

Amien mengatakan penerapan SNI ISO 37001 di SKK Migas membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industry hulu migas dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.

Penerapan SNI ISO 37001 juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity. SNI ISO 37001 juga dapat memberikan kerangka yang sistematis mengenai anti penyuapan. “Penerapan SNI ISO 37001 membantu menciptakan industri hulu migas yang lebih efisien sehingga dapat berkontribusi maksimal untuk penerimaan negara,” ujar Amien. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *