Home MIGAS TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal
MIGAS

TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, mengungkapkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor pembangkit listrik di Indonesia baru mencapai 29,48 persen. Artinya, mayoritas komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung pada impor.

“Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya,” kata Anang dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ruang energi, Rabu (29/12/2021).

Anang mengatakan, pihaknya terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan. Namun demikian, ia menginventarisir setidaknya ada 3 hal yang menjadi hambatan selama ini. Hambatan-hambatan itu menurutnya perlu untuk segera diselesaikan, agar penggunaan komponen dalam negeri bisa ditingkatkan dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

“Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan,” ungkap Anang.

Persoalan kedua, kata dia, yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman.

“Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN,” jelas Anang.

Kemudian persoalan yang terakhir adalah denda. Menurut Anang, aturan soal denda sendiri sebenarnya masih perlu diperjelas agak implementasi di lapangan bisa lebih mudah.

“Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi,” imbuh Anang.

Sebagai informasi saja, penggunaan TKDN dalam proyek ketenagalistrikan PLN saat ini mencapai 48,31 persen dengan nilai Rp37,92 triliun hingga 21 November 2021. Porsi TKDN terbanyak terdapat di aspek transmisi dengan jumlah 78,49 persen.

“Jadi kita mensupport TKDN ini dengan nilai sampai Rp 37 triliun dari Rp 78 triliun yang kita monitor, ini menunjukkan kontribusi TKDN PLN sangat besar,” pungkas Anang (SNU).

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Patra Jasa Group Turun Langsung! 500 Penyintas Banjir Sumatra Terima Bantuan Kemanusiaan

Jakarta, situsenergi.com Patra Jasa Group bergerak cepat membantu warga terdampak banjir bandang...

Pertamina EP Temukan Sumur Minyak Baru di Adera, Potensi 3.442 BOPD

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina EP (PEP) Adera Field kembali mencatat temuan penting...

Petro Dollar Bisa DiTaklukan Dengan Minyak Jelantah

Oleh : Salamuddin Daeng Serangan AS ke Venezuela menjadi pelajaran berharga bagi...

Ekspor Migas Tertekan, Defisit Perdagangan Kian Melebar di Akhir 2025

Jakarta, situsenergi.com Tekanan pada ekspor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia semakin...