Home MIGAS TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal
MIGAS

TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, mengungkapkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor pembangkit listrik di Indonesia baru mencapai 29,48 persen. Artinya, mayoritas komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung pada impor.

“Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya,” kata Anang dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ruang energi, Rabu (29/12/2021).

Anang mengatakan, pihaknya terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan. Namun demikian, ia menginventarisir setidaknya ada 3 hal yang menjadi hambatan selama ini. Hambatan-hambatan itu menurutnya perlu untuk segera diselesaikan, agar penggunaan komponen dalam negeri bisa ditingkatkan dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

“Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan,” ungkap Anang.

Persoalan kedua, kata dia, yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman.

“Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN,” jelas Anang.

Kemudian persoalan yang terakhir adalah denda. Menurut Anang, aturan soal denda sendiri sebenarnya masih perlu diperjelas agak implementasi di lapangan bisa lebih mudah.

“Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi,” imbuh Anang.

Sebagai informasi saja, penggunaan TKDN dalam proyek ketenagalistrikan PLN saat ini mencapai 48,31 persen dengan nilai Rp37,92 triliun hingga 21 November 2021. Porsi TKDN terbanyak terdapat di aspek transmisi dengan jumlah 78,49 persen.

“Jadi kita mensupport TKDN ini dengan nilai sampai Rp 37 triliun dari Rp 78 triliun yang kita monitor, ini menunjukkan kontribusi TKDN PLN sangat besar,” pungkas Anang (SNU).

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PDSI Sabet Best Collaboration Excellence 2026, Bukti Kekuatan Sinergi di Sektor Pengeboran Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali menunjukkan taringnya di...

Pertamina NRE Dorong Investasi Energi Bersih ASEAN, Perkuat Kolaborasi Regional

Jakarta, situsenergi.com Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) mempertegas komitmennya dalam...

Jakarta Pertamina Enduro Runner-up Proliga 2026, Siap Tancap Gas di Final Four

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Pertamina Enduro memastikan posisi runner-up klasemen Proliga putri 2026...

Pasokan Avtur Aman Jelang Lebaran! AFT Halim Jadi Andalan Pertamina Jaga Kualitas BBM Pesawat

Jakarta, situsenergi.com Menjelang lonjakan penerbangan saat Ramadan dan Idulfitri, PT Pertamina (Persero)...