Logo SitusEnergi
Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Blok Migas dengan “Flow Meter” Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Blok Migas dengan “Flow Meter”
Jakarta, situsenergy.com Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemasangan alat ukur produksi (flow meter)di lapangan-lapangan produksi minyak bumi merupakan... Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Blok Migas dengan “Flow Meter”

Jakarta, situsenergy.com

Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemasangan alat ukur produksi (flow meter)di lapangan-lapangan produksi minyak bumi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara seketika (real time).

Hal itu disampaikannya saat mengunjungi lokasi pemasangan flow meter minyak bumi di PT Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Jawa Barat, Kamis sebagaimana keterangan pers yang diterima dari Humas Kementrian ESDM kemarin.

Wamen yang didampingi antara lain Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan, pemasangan “flow meter” akan dilakukan di seluruh lapangan minyak bumi dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem “monitoring” (pemantauan) tersebut.

“Menteri ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas,” ungkapnya.

Sebagai petunjuk pelaksanaannya, kata Arcandra, pada 25 November 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis “Online Real Time” pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA   69 Terminal BBM Telah Salurkan B20, Pertamina Intensifkan Monitoring

“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” ujar Arcandra.

Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.

“Sistemnya bukan lagi reporting (pelaporan). Kenapa beda? Karena selama ini kan ada juga di lifting tapi lewat server-nya KKKS yang selanjutnya me-report ke SKK Migas. Itu namanya reporting, sedangkan monitoring tidak seperti itu. Monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip,” papar Arcandra.

Dikatakan, sesuai Permen ESDM 39/2016, penyediaan dan pemasangan “flow meter” serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem “monitoring”, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan “flow meter” yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

“Dan sistem “monitoring” ini dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak permen berlaku,” ujarnya.

Permen, kata dia, juga menyebutkan pemasangan “flow meter” dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta meminimalkan kehilangan produksi.

BACA JUGA   Lapangan Migas  Jambaran Tiung Biru Serap Pekerja Lokal

Selanjutnya, dalam Pasal 4 Permen diatur bahwa “flow meter” dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem “monitoring” wajib dipasang pada lokasi yakni sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.

“Selain itu, pada terminal “lifting” (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan “flow meter” akan membantu sistem “monitoring”,” tukasnya.

“Sistem “monitoring” wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara “online real time” produksi dan “lifting” minyak bumi, sebut permen,” tutup Arcandra.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *