Logo SitusEnergy
Tak Berdampak pada Beban Subsidi APBN, PUSKEPI: Cabut Kewenangan Pemda Terkait HET LPG Tak Berdampak pada Beban Subsidi APBN, PUSKEPI: Cabut Kewenangan Pemda Terkait HET LPG
Jakarta, Situsenergi.comKenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji di daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada... Tak Berdampak pada Beban Subsidi APBN, PUSKEPI: Cabut Kewenangan Pemda Terkait HET LPG

Jakarta, Situsenergi.com
Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji di daerah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN. Ironisnya, Pertamina tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (17/7/2023). “Harusnya kenaikan HET LPG oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak KESDM dan Pertamina,” katanya.

Menurut dia, Pemda memang punya kewenangan menaikan HET LPG subsidi di daerahnya, tapi Pemda sendiri harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna LPG subsidi dengan kenaikan HET LPG.

“Karena ini akan jadi penyebab naiknya Harga Eceran Nyata di masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini. Seharusnya HET LPG tidak diputuskan sepihak oleh Pemda, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat,” cetusnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET LPG subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

“Dengan demikian maka untuk HET LPG subsidi di bawah jarak 60 Km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET LPG yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut,” tukasnya.

Sofyano juga meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM agar mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET LPG sebelum hal ini menjadi “persoalan” besar di masyarakat.

BACA JUGA   UMKM Pertamina Raih Transaksi Hingga Lebih 2,4 Miliar di Inacraft 2023

“Sebenarnya agen dan pangkalan kan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga sebagaimana halnya dengan SPBU. Jadi seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM,” tutup Sofyano.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *