Logo SitusEnergi
Tahun 2020, BPH Migas Tertibkan Solar Ilegal Senilai Rp16,3 Miliar Tahun 2020, BPH Migas Tertibkan Solar Ilegal Senilai Rp16,3 Miliar
Jakarta, Situsenergi.com Sepanjang tahun 2020, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil menertibkan penyelewengan solar bersubsidi sejumlah 1,8 juta liter, atau... Tahun 2020, BPH Migas Tertibkan Solar Ilegal Senilai Rp16,3 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com

Sepanjang tahun 2020, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil menertibkan penyelewengan solar bersubsidi sejumlah 1,8 juta liter, atau setara Rp16,3 miliar uang negara berhasil diselamatkan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur BPH Migas, Patuan Alfon S dalam diskusi virtual Energy Watch yang berkolaborasi dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruang Energi dan Situs Energi bertajuk ‘Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia’, Kamis (8/4/2021).

Alfon mengatakan, meski personil BPH Migas jumlahnya terbatas, hanya 300 personil yang memiliki tugas mengawasi perdagangan migas se-Indonesia, namun dengan dibantu pihak Polri, maka pemantauan bisnis solar ilegal menjadi optimal.

“Tahun lalu BPH Migas telah menerima laporan pengaduan sebanyak 396 laporan kasus BBM ilegal dan melakukan penindakan terhadap pelaku, dengan barang temuan sebesar 1.8 juta liter dari solar subsidi atau setara dengan Rp 16.3 Miliar,” kata Alfon.

Ia merinci, untuk menekan kerugian negara akibat bisnis hilir migas BBM ilegal, maka BPH Migas menjalankan fungsi pengawasan dengan berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk  pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

BACA JUGA   Pertamina Hibahkan Alat Canggih Rp800 Juta ke UMKM, Dorong Usaha Lokal Naik Kelas

Alfon menegaskan, pihaknya akan  memaksimalkan peran pengawasan hilir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Sebagai regulator BPH Migas akan membuat aturan main bisnis BBM yang sehat, wajar dan transparan serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas dan menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam kegiatan usaha hilir migas,” pungkasnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *