Logo SitusEnergi
SP SKK Migas Dorong Revisi UU Migas Segera Diketok SP SKK Migas Dorong Revisi UU Migas Segera Diketok
Jakarta, situsenergy.com Serikat Pekerja (SP) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap agar revisi Undang-undang (UU) Minyak... SP SKK Migas Dorong Revisi UU Migas Segera Diketok

Jakarta, situsenergy.com

Serikat Pekerja (SP) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap agar revisi Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dapat segera disahkan.

“Paling tidak pada periode ketiga DPR yang saat ini menjabat. Kalau tahun ini tidak mungkin. Investor hulu migas membutuhkan payung hukum. Payung hukumnya adalah UU Migas,” kata Bambang Dwi Djanuarta, SP SKK Migas, dalam satu diskusi pada Senin (4/12) di Jakarta.

Menurut Bambang, menjadi wajar bila calon investor mencari negara yang lebih bisa memberikan kepastian berusaha. “Kepastian usaha ditentukan oleh adanya kepastian adanya regulasi. Sebab saat ini, regulasinya saja masih belum disahkan,” katanya.

Dia menyatakan, Indonesia membutuhkan investor baru yang bisa mencari lapangan-lapangan baru hulu migas. “Untuk pengembangan lapangan kan Pertamina,” kata Bambang.

Lebih jauh Bambang menyatakan pihaknya juga berharap agar hak-hak dan kewajiban pegawai SKK Migas diberlakukan sama seperti sekarang ketika nanti dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

“Karena kita coba baca draft revisi UU Migas belum ada. Padahal dalam UU Migas dicantumin soal hak-hak dan kewajiban pegawai SKK Migas. Paling tidak hal itu dimasukkan dalam Pasal Peralihan,” tandas Bambang, seraya mengimbuhkan pihaknya sangat mendukung draft revisi UU Migas produk DPR. “Ini bukan UU Migas kacangan,” ujarnya.

BACA JUGA   Tahun 2025, Krakatau Steel Siap Suplai Baja untuk Kendaraan Listrik

Ia juga menegaskan SKK Migas hendaknya dijadikan badan permanen. “Karena bagaimanapun para kontraktor migas juga butuh kepastian,” katanya. SKK Migas saat ini berstatus ad hoc setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *