Logo SitusEnergi
Soal FSRU Lampung, Anak Usaha PGN – HLL Saling Gugat Soal FSRU Lampung, Anak Usaha PGN – HLL Saling Gugat
Jakarta, Situsenergi.com Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN, PT PGN LNG Indonesia (PLI) telah mengajukan dokumen gugatan (Statement of Claim) kepada Singapore... Soal FSRU Lampung, Anak Usaha PGN – HLL Saling Gugat

Jakarta, Situsenergi.com

Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN, PT PGN LNG Indonesia (PLI) telah mengajukan dokumen gugatan (Statement of Claim) kepada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sehubungan dengan perkara terkait dengan perjanjian sewa, operasi, dan pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) melawan PT Hoegh LNG Lampung (HLL).

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan gugatan yang disampaikan berupa pembatalan LOM Agreement, dan/atau pengakhiran LOM Agreement, dan/atau pemberian ganti rugi kepada PLI. Sementara itu, HLL juga telah mengajukan dokumen gugatan (Statement of Claim) atas gugatan balik (counterclaim) terhadap PLI dan gugatan terhadap PGN, dengan tuntutan agar PGN memenuhi semua kewajiban PLI termasuk ganti rugi yang dikenakan kepada PLI.

“Mempertimbangkan bahwa dalam upaya pemanfaatan FSRU Lampung terdapat kebutuhan storage LNG yang meningkat sehingga solusi komersial menjadi salah satu solusi yang cukup baik, serta hasil pembahasan bersama HLL terkait rencana pencabutan gugatan yang telah mendapatkan tanggapan positif, maka para pihak sepakat untuk menandatangani Settlement Agreement untuk pencabutan Perkara Arbitrase FSRU Lampung,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

Adapun settlement greement untuk pencabutan perkara arbitrase FSRU Lampung akan di tanda tangani oleh Perseroan, PLI dan HLL. Dijelaskan bahwa para pihak sepakat untuk mencabut Perkara Arbitrase FSRU Lampung dan kemudian ditindaklanjuti dengan negosiasi komersial guna tercapai kesepakatan atas pemanfaatan FSRU Lampung.

“Keduanya juga sepakat untuk idak akan menuntut hal-hal yang sudah diajukan dalam Perkara Arbitrase FSRU Lampung l. Pada ada saat pelaporan, belum ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas dia. (DIN/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *