Logo SitusEnergi
Sidang PKPU Terkait Utang BBM Senilai Rp 50 M, Hakim Tolak Permintaan PT Meratus Sidang PKPU Terkait Utang BBM Senilai Rp 50 M, Hakim Tolak Permintaan PT Meratus
Jakarta, Situsenergi.com Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022) menolak permintaan PT Meratus Line dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai... Sidang PKPU Terkait Utang BBM Senilai Rp 50 M, Hakim Tolak Permintaan PT Meratus

Jakarta, Situsenergi.com

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10/2022) menolak permintaan PT Meratus Line dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar antara PT Meratus Line dan pemohon perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Pada kesempatan itu PT Meratus menyatakan keuangannya liquid dan kuat. Tetapi meminta permohonan kepada hakim pengawas agar memberikan waktu selama 90 hari untuk perpanjangan PKPU tetap dengan alasan masih butuh waktu untuk mengakomodasi pihak kreditor.

PT Meratus Line terkesan enggan melunasi utang pemakaian BBM pada PT Bahana Line. Setelah gagal memainkan isu kasus pidana dan perdata agar tak melunasi utangnya, Meratus justru berupaya minta perpanjangan waktu pembayaran lagi.

“Kami mohon ada perpanjangan waktu selama 90 hari karena ada kreditur yang masih belum dapat kami akomodir.” kata salah satu kuasa hukum Meratus.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Hakim Pengawas Sutarno yang tetap meminta agar Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU Tetap.

“Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu. Tapi jangan dipaskan pada tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November lah,” ujarnya.

BACA JUGA   Peringati Hari Kartini, Pertamina Distribusikan 6.643 Paket Bantuan untul Pekerja Informal Perempuan

Hakim juga meminta kepada kedua pihak, baik debitur maupun kreditur agar mencari titik temu perdamaian pada waktu yang telah ditentukannya tadi.

“Silakan upayakan waktu yang ada secara maksimal untuk mencari titik temu perdamaian,” ujar Hakim Pengawas Sutarno.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Syaiful Ma’arif meminta agar kasus utang yang merugikan kliennya itu secepatnya bisa diselesaikan.

“Kami berharap mereka punya itikad baik mentaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya. Jangan sampai ada kesan bahwa PT Meratus tidak memiliki itikad baik karena tetus mengulur-ulur waktu,” kata Syaiful.

Pihaknya juga menyesalkan beberapa kreditor yang tampil seakan satu suara dengan pihak Meratus dan selalu mendukung langkah-langkah yang diajukan perusahaan tersebut termasuk soal usulan perpanjangan waktu.

“Ini hal yang sangat aneh, karena biasanya semua kreditor ingin utangnya segera dibayarkan tetapi justru ada belasan kreditor yang malah tampil sebaliknya. Padahal Debiturnya mengaku kalau keuangannya sangat kuat untuk melunasi utangnya,” papar Syaiful.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sejak 100 hari pertama hingga kini tidak ada kemajuan penyelesaian PKPU yang efektif karena Meratus dianggap hanya sibuk berkilah pada urusan pidana dan perdata saja.

BACA JUGA   Statoil Melaporkan Penemuan Gas Di Gemini Utara Di Laut Barents

“Padahal kedua perkara itu sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Niaga dengan hasil tidak ada kaitan,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum PT Meratus Line, baik Yudha Prasetiawan maupun Arthur tak merespon saat hendak dikonfirmasi. Tidak hanya itu, mereka juga tidak merespon pertanyaaan yang dikirim wartawan baik melalui whatsapp maupun dihubungi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.

Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Karena tidak dipenuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *